Arsip

Posts Tagged ‘anak zina’

Hukum Anak “Haram”

23 Mei 2011 1 komentar

Tanya:

Bismillah,

Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Ya Ustadz, ana mau tanya berkenaan dengan nasab. Begini:

Ibu ana pernah cerita sama ana, kata beliau, ketika menikah sama bapak ana dulu, mereka menikah tanpa wali. beliau mengakui bahwa menikahnya dengan bapak ana adalah dengan cara “kawin lari”.

Setelah mengetahui hal itu, ana kemudian  bilang sama ibu ana agar menikah lagi sama bapak karena sebenarnya mereka belum sah nikahnya. beliau sebenarnya mau, tapi bapak ana yg gak mau.

Nah, yg ingin ana tanyakan. Pertama, masalah nasab ana ini gimana, ya Ustadz. Di blog ana, ana menuliskan fulan bin fulan (yakni nisbah kepada ayah). Apakah hal ini dibenarkan? Sedang ana terlahir sebagai “anak haram”. Bolehkah nasab kepada ibu? Misalnya seperti shahabat abdulloh bin ummi maktum yang nasab ke ibu, bukan bapak. Mohon petunjuknya ya Ustadz.

Yg kedua bagaimana solusinya biar orang tua ana bisa “resmi” menikahnya. sedang dari pihak bapak nggak mau, ya mungkin alasannya “malu”, begitu.
Demikian, atas jawabannya ana ucapkan jazakallohu khoiron katsiron wa barokallohufiikum.

[mohon maaf pertanyaan telah kami edit, serta nama dan email penanya tidak kami tampilkan, semuanya guna menjaga privasi penanya, (admin)]

Dijawab oleh:

Al Ustadz Hammad Abu Muawiyah

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menikah tanpa wali (bagi wanita) adalah haram dan tidak syah sehingga dia dihukumi perzinahan. Karenanya anak yang terlahir dari pernikahan seperti itu adalah anak zina, dan nasabkan dikembalikan kepada ibunya, bukan kepada ayahnya. Ini berdasarkan hadits Aisyah dan Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (yakni: anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina adalah batu (yakni: tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hanya saja jika ‘kawin lari’ ini dilakukan karena mereka meyakini bolehnya atau meyakini syahnya ‘kawin lari’, maka pernikahan seperti ini dikategorikan ke dalam nikah syubhat. Dan hukum anak yang lahir dari pernikahan syubhat seperti ini bukanlah anak ‘haram’ akan tetapi syah sebagai anak dari ayah dan ibunya, karenanya dia bisa menisbatkan namanya kepada ayahnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah- dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (5/641).

Adapun setelah mengetahui bahwa hukum ‘kawin lari’ adalah tidak syah, maka keduanya (ayah dan ibunya) wajib untuk berpisah lalu keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim (satu kali haid). Ini adalah fatwa dari Asy-Syaikh Abdurrahman Al-Mar’i -hafizhahullah-.

Kembali ke pertanyaan antum: Apakah boleh bernisbat kepada ibu?

Jawab: Jika ‘kawin lari’ orang tua antum termasuk dari nikah syubhat maka tidak ada masalah antum bernisbat kepada ayah. Jika bukan termasuk nikah syubhat, yakni keduanya sudah mengetahui tidak syahnya ‘kawin lari’ maka antum tidak boleh bernisbat kepada ayah tapi hanya bernisbat kepada ibu, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Aisyah di atas.

Adapun keengganan ayah untuk menikah kembali, ana kira bisa dimaklumi karena dia mengira nikah ulang itu harus adakan nikah dengan mengundang banyak orang plus resepsi lagi. Tapi saya kira antum sudah mengetahui bahwa yang menjadi rukun dan syarat syahnya nikah hanyalah adanya kedua mempelai, adanya ijab qabul, keridhaan kedua mempelai, wali bagi wanita, mahar, dan 2 orang saksi dari kalangan lelaki dewasa. Jadi kapan rukun dan syarat nikah ini terpenuhi maka nikahnya sudah syah walaupun tidak ada resepsi dan tidak mengundang orang lain. Jadinya antum tinggal memahamkan ayah antum akan masalah ini, semoga dia bisa paham. Dan antum juga bisa mengingatkan bahwa jika dia tidak mau menikah maka anak-anaknya adalah anak ‘haram’ dan bukan anaknya sehingga akan berlaku padanya hukum:

a.    Dia dan anak-anak istrinya (karena anak-anak dinisbatkan kepada ibunya) tidak saling mewarisi.

b.    Dia tidak wajib memberi nafkah kepada anak istrinya.

c.    Dia tersebut bukan mahram bagi anak wanita istrinya.

d.    Dia tidak bisa menjadi wali bagi anak wanita istrinya dalam pernikahan.

Wallahul muwaffiq, wahuwa a’lam wa ahkam.

===

Tanya:

abu ismail said:
February 7th, 2010 at 3:36 pm

Bismilah…Apakah hukum anak zina?Apa yg seharusx ayah anak zina itu harus di perbuat..Apakah menelantarkanx atau tetap mengasuhx

Dijawab oleh:

Al Ustadz Hammad Abu Muawiyah

Adapun dosa maka dia tentunya tidak mendapatkan dosa atas ulah orang tuanya, karena setiap orang tidak akan menanggung dosa orang lain. Maka anak zina mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti anak kaum muslimin lainnya, kecuali dalam beberapa perkara:

a. Dia (jika wanita) dan lelaki yang berzina dengan ibunya bukanlah mahram.

b. Lelaki tersebut tidak wajib memberikan nafkah kepada dirinya, walaupun boleh saja lelaki tersebut melakukannya.

c. Dia tidak berhak mendapatkan warisan dari lelaki tersebut.

d. Lelaki tersebut bukanlah walinya (jika dia wanita) dalam pernikahan.

e. Dia tidak dinisbatkan kepada lelaki tersebut (baik dalam hal nama maupun yang lainnya) akan tetapi dia dinisbatkan kepada ibunya. Karenanya perawatan anak ini diserahkan kepada ibunya.

Hanya saja ada dua perkara yang bisa dilakukan oleh lelaki itu agar dia juga bisa mengasuh anak tersebut:

1. Menikahi wanita yang telah dia zinahi dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perbuatan zina dan wanita itu telah melahirkan (jika wanita itu hamil). Dengan begitu dia (lelaki) itu bisa menjadi ayahnya yang syah, walaupun anak itu dihukumi sebagai rabibah (anak tiri)nya

2. Jika lelaki ini menikah dengan wanita lain selain wanita yang melahirkan anak zina ini, maka dia bisa menyuruh istrinya untuk menyusui anak tersebut (jika anaknya masih bayi). Dengan demikian dia bisa menjadi ayah susuannya.

Yang jelas, diharamkan bagi siapapun untuk menelantarkan anak yang tidak berdosa walaupun dia merupakan anak ‘haram’. Wallahu a’lam

===

Tanya:

Ariani said:
December 5th, 2010 at 5:35 am

Assalammualaikum wr.wb

Afwan ustadz, Saya mau bertanya, 3 tahun lalu saya menikah dengan suami saya dan di karuniai seorang anak perempuan, tapi pernikahan tersebut terjadi setelah hamil di laur nikah/MBA (Maaf ustadz). saya di nikahkan resmi langsung ayah saya sbg wali. saya pernah dengar saran-saran dari keluarga suami,bahwa setelah nanti anak pertama saya itu lahir, saya dan suami harus menikah kembali. Tapi ustadz, masalahnya sekarang saya telah hamil lagi 2 bulan dan kami belum melaksanakan nikah kembali setelah melahirkan. yang ingin saya tanya bagaimana status anak saya yang pertama? dan bagaimana status calon bayi yang masih saya kandung? apa yang harus kami lakukan? apakah suami tidak bisa menjadi wali bagi anak2 saya? syukran ustadz..wassalammualikum wr.wb

Dijawab oleh:

Al Ustadz Hammad Abu Muawiyah

Waalaikumussalam warahmatullah

Saran dari keluarga itu sangat benar, dan itulah yang wajib dikerjakan.
Anak pertama adalah anak zina, dia tidak mempunyai hubungan dengan suami saudari sekarang.

Adapun anak yang dalam kandungan maka hukumnya tergantung keyakinan saudari mengenai syah tidaknya nikah tersebut sebelum hamil. Jika saudari sudah tahu tidak syahnya nikah tersebut sebelum hamil yang kedua akan tetapi tetap melakukan hubungan dengan suami sehingga hamil anak kedua, maka anak kedua juga dihukumi sebagai anak zina. Wallahu a’lam

Kalau demikian maka suami bukanlah mahram (jika anaknya wanita) bagi kedua anak tersebut dan karenanya juga dia tidak bisa menjadi wali keduanya.

Yang wajib sekarang adalah segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dari semua dosa, memutuskan pernikahan. Dan melangsungkan kembali pernikahan setelah anak kedua lahir. Karena sekarang saudari dalam masa iddah (hamil) sementara pernikahan yang diadakan dalam masa iddah adalah tidak syah. Masa iddah wanita hamil berakhir dengan dia melahirkan kandungannya

Sumber :

http://al-atsariyyah.com/hukum-anak-%E2%80%98haram%E2%80%99.html

Taubat dari Perbuatan Zina

20 Januari 2011 Tinggalkan komentar

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:

a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?

Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.

Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Cara Taubatnya

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

“Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.”1

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-‘azam/bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2

Haruskah Keduanya Menikah?

Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

Bagaimana Status Anak Keduanya?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).

2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. III/No. 26/ 1427H/2006, kategori: Problema Anda, hal. 74-75, dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=376)

Sumber Website: http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/04/taubat-dari-perbuatan-zina/

Terlanjur Zina Ingin Taubat Bagaimana?

5 Januari 2011 1 komentar
Penulis: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari
Persoalan:

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?

Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.

Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Jawaban:
CARA TAUBATNYA

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.” [1]

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.[2]

HARUSKAH KEDUANYA MENIKAH ?

Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

BAGAIMANA STATUS ANAK KEDUANYA ?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:

[1] HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
[2] HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

Dinukil dari majalah Asy Syariah
Sumber Website:

Taubat dari Perbuatan Zinâ

Oleh: Al-Ustâdz Abû Abdillâh Muhammad Al-Makassarî

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:

a. Bagaimana taubatnya?

b. Haruskah keduanya menikah?

c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?

d. Bagaimana nanti status anak keduanya?

Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.

Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Jawab:

Cara Taubatnya

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

“Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.”1

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-‘azam/bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2

Haruskah Keduanya Menikah?

Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ﴾

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

Bagaimana Status Anak Keduanya?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote:

1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

Sumber: Majalah Asy Syarî`ah, Vol. III/No. 26/1427H/2006, Kategori: Problema Anda, hal. 74-75. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=376

Pentobat Maksiat menukil dari: http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/munakahat-keluarga/taubat-dari-perbuatan-zina/