Arsip

Posts Tagged ‘merokok’

ROKOK HARAM DALAM ISLAM

1 Februari 2017 Tinggalkan komentar

💥❌⛔🔥 ROKOK HARAM DALAM ISLAM

✍🏻 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

«والدخان لا يجوز شربه ولا بيعه ولا التجارة فيه لما في ذلك من المضار العظيمة والعواقب الوخيمة»

“Rokok tidak boleh dihirup, tidak boleh diperjualbelikan, dan tidak boleh diperdagangkan, karena mengandung bahaya besar dan akibat buruk.”

📚 Majmu’ul Fatawa, jilid 6 hlm. 456

🌍 Sumber || https://twitter.com/fzmhm12121/status/816356202791796738

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Siapa Bilang Rokok Haram?

Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, “Siapa bilang rokok haram!!

Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.

Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.

Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter “mengharamkannya”.

Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam “Al-Lajnah Ad-Da’imah” (Lembaga Fatwa).

  • Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok

Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.

Seorang penanya berkata, “Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?”

Para ulama tersebut menjawab, “Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (9/408-409)]

  • Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.

Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, “Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?”

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

Allah –Subhanahu- berfirman,

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/85-86)]

  • Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– ataukah ia mentaati orang tuanya?!

Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-“. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]

Beliau juga bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf”. (HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/113)]

  • Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.

Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, “Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?”

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/120)]

  • Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok

Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, “Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit”.

Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, “Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/114)]

Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah”. (QS. Al-Maa’idah: 2)

Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata “rokok” dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, ” Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, “Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, “Benar”. Wanita itu bertanya, “Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, “Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, “Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):

“Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)

Wanita itu menjawab, “Ya”. [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]

Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh “rokok” dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, “Jelas ada!!”. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Dinukil dari: http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html


“Dilarang Bakar Uang !!”

Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka wajar saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. Namun sesuatu yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakar rokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar !

Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang haramnya rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun kesamaran di dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS. An-Nahl: 89).

Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas. Bahkan perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini, sehingga kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, Sungguh Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara buang air” , lalu Salman berkata,

فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

“Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan kanan, melarang kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok dengan kotoran dan tulang”. [HR. Muslim (262)]

Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu dijelaskan dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak diantara kaum muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam agama. karenanya, kami akan bawakan sisi pengharaman rokok beserta dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:

  • Rokok adalah Sesuatu yang Khobits (Buruk)

Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan menghalalkan sesuatu yang baik lagi bermanfaat. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raaf: 157).

Syaikh Ibnu Sa’diyrahimahullah– berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan, perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 305)]

Jadi, Allah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan berbahaya, seperti khomer (minuman keras), ganja, serta semua jenis NARKOBA. Adapun rokok, jelas keburukannya, seperti rokok bisa merusak gigi, merusak paru-paru, dan organ tubuh lainnya..

  • Merokok termasuk Pemborosan Harta

Harta adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita, dan juga ujian bagi manusia; apakah ia mensyukurinya atau tidak. Kita banyak melihat manusia membanting tulang untuk mendapatkannya, bahkan terkadang sebagian orang tidak mempedulikan halal-haramnya, yang penting kebutuhannya terpenuhi!! Dibalik susahnya harta, sebagian orang justru membuang dan membakarnya dalam bentuk rokok, tanpa guna. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”. (QS. Al-Anfaal: 28)

Karenanya, Allah memerintahkan para hamba untuk menggunakan harta sebaik-baiknya dan tidak menghamburnya. Sebab semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”. (QS. At-Takaatsur: 8).

Merokok termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta, tanpa faedah sedikitpun. Banyak orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya, karena digunakan untuk beli rokok. Andai para tukang rokok memanfaatkan uang rokoknya untuk hal yang bermanfaat, niscaya uang itu amat membantunya untuk bisa membeli rumah, kendaraan, menikah, bahkan naik haji. Tapi, setan lihai dalam merayu manusia hingga mayoritas orang jatuh dalam perangkapnya. Mereka menghambur-hamburkan hartanya dan lalai dari larangan-Nya. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (QS. Al-Israa’: 26-27)

Wahai kaum muslimin, apakah kalian ridho kalau digolongkan sebagai pemboros dan menjadi saudara setan?!

  • Merokok = Membunuh Diri Sendiri secara Perlahan

Bunuh diri adalah perbuatan yang tercela dalam Islam, baik secara langsung -seperti bom bunuh diri, minum racun, gantung diri-, maupun secara tidak langsung, seperti meneguk minuman keras, narkoba, dan ROKOK. Sebab Allah memerintahkan kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan demi kebahagian hidup kita. Karenanya, Allah memerintahkan kita makan agar kita tidak binasa. Allah -Ta’ala- berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (QS. Al-Baqarah: 172)

Adapun rokok, ia justru merugikan kesehatan, dan lambat laun akan mengantarkan pemakainya pada kematian. Seluruh dokter, perusahaan, pemerintah, bahkan seluruh manusia SEPAKAT bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Para dokter menyatakan bahwa rokok adalah faktor utama timbulnya kanker pangkal tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka lambung, keguguran janin, dan lain-lain. Bahkan para dokter menyatakan bahwa rokok bisa memperpendek usia 4-15 tahun. Bagaimana tidak, sebatang rokok yang dibakar akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, seperti nikotin, gas karbon monooksida, nitrogen oksida, hidrogen, amonia, akrolin dan lain-lain.

Jadi, semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka semakin besar pula kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan penyakit berhubungan dengan bahan tertentu, contohnya kanker paru-paru dihubungkan dengan kadar tar; penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon monooksida, nikotin dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak pantas bagi seorang muslim untuk mengkonsumsi barang berbahaya ini, apalagi menjadikannya sebagai “teman hidup” dan “lambang persahabatannya”.Rokok itu tidak memberi manfaat, bahkan justru membinasakan. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ

“Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya”. [HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)]

Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan memanfaatkannya dalam ketaatan, karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

” Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan waktu luang”. [HR. Al-Bukhoriy (6412)]

Ketahuilah, kesehatan adalah mahkota yang berada di kepala orang-orang yang sehat. Tidak ada yang mengetahui nilainya, kecuali orang-orang yang sakit. Sesuai tabiat, manusia selalu berusaha menjaga kesehatannya dan lari dari segala macam penyakit yang kecil maupun yang besar. Tapi anehnya, ada orang yang berusaha untuk membunuh diri sendiri dengan merokok. Hampir tak satu organ pun yang selamat dari efek dan bahaya rokok. Tidakkah kita mendengar firman Allah -Subhanahu wa Ta’la-

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu”.(QS. An-Nisaa : 29).

Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diyrahimahullah– berkata, “Masuk dalam kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan, melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada kebinasaan, dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)]

  • Merokok Dapat Mengganggu Orang Lain.

Sungguh rokok tidak hanya menimbulkan bahaya pada diri pemakainya saja, namun berdampak buruk bagi orang yang ada disekitarnya. Selain mencemari udara, mereka telah menyakiti kaum muslimin dengan baunya yang tidak sedap. Mereka tidak mau peduli meski sudah ditulis “DILARANG MEROKOK” sehingga merekapun merokok di tempat-tempat umum seperti pasar, tunggu, dalam bus bahkan rumah sakit!?!. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]

Orang yang merokok telah membahayakan diri dan orang lain. Ini semakin memperkuat sisi keharaman rokok. Al-Imam Ibnu Daqiqil Iedrahimahullah– berkata, “Ketahuilah, barang siapa yang membahayakan (mengganggu) saudaranya, maka sungguh ia telah menzholiminya. Sedang kezholiman itu haram”. [Lihat Ad-Durroh As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah (hal. 225)]

Selain itu, seorang perokok memasuki masjid –tanpa malu- sambil membawa bau yang tidak sedap, yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat dan juga para malaikat. Baunya menandingi bau ketiak, bahkan lebih busuk!! Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menuntun umatnya agar memasuki shalat dalam kondisi yang paling baik, yaitu dengan bersiwak saat hendak shalat dan memakai parfum, sehingga tubuhnya beraroma sedap. Karena itu, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang para sahabat memakan bawang merah & bawang putih mentah ketika menghadiri shalat jama’ah di masjid dalam sabdanya,

مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِيْ بَيْتِهِ

“Barang siapa memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah ia menjauhi kami, masjid kami dan berdiam saja dirumahnya”. [HR. Al-Bukhoriy (855)].

Padahal bau rokok jauh lebih mangganggu dari bau bawang merah dan bawang putih. Jika seorang dilarang mendatangi masjid, karena bau bawang, maka seorang yang membawa bau rokok lebih layak dilarang.

Inilah segelintir dalil, walaupun sebenarnyta masih banyak dalil tentang haramnya rokok. Kiranya sudah cukup dengan menyebutkan 4 poin saja untuk menunjukkan haramnya rokok. Tidaklah satu jiwa yang menginkari haramnya rokok, melainkan jiwa itu telah dikuasai oleh hawa nafsunya!!! Hawa nafsu membutakan pengikutnya dari cahaya kebenaran. Walaupun cahaya kebenaran laksana sinar mentari yang berkilauan, namun cahaya itu tidak akan mampu dilihat oleh mata yang buta. Hendaklah kita waspada terhadap kecaman Allah dalam fiman-Nya,

“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?” (QS.Al-Furqan :43 ).

Jadi, seyogyanya kita selalu berpikir bahwa kita tidak diciptakan untuk memperturutkan hawa nafsu. Tapi kita diciptakan untuk beribadah dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang lezatnya ketaatan itu tidak akan mungkin diraih, kecuali menyelisihi hawa nafsu syaithoniyyah.

Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok, sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan mungkin mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang tidak boleh mengikuti kesalahan yang mereka lakukan, sebab Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak cucu Adam itu banyak berbuat salah, sedangkan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat”. [HR.At-Tirmidzi (2499). Lihat Takhrij Al-Misykah (2341)]

Tinggalkanlah rokok, walaupun hal itu sangat berat dan susah. Mintalah pertolongan kepada Allah, dengan tekad yang jujur serta bersabar, niscaya Allah akan melepaskanmu dari cengkraman rokok. Ingatlah selalu, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik. Tahanlah pahitnya kesabaran, untuk bisa meneguk manisnya iman, dan merasakan kenikmatan di akhirat.

Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya

Akan tetapi akibatnya lebih manis daripada madu

Hadirkanlah pula di dalam hati bahwa bersabar dari merokok jauh lebih mudah daripada akibat dan bahaya rokok, sebab merokok tidaklah mewariskan kebaikan sedikitpun, melainkan hanya penyakit, kesedihan, penyesalan, dan siksaan yang pedih di akhirat.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 104 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Dinukil dari: http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dilarang-bakar-uang.html