Arsip

Posts Tagged ‘sihir’

Sihir Melenyapkan Aqidah

30 Desember 2010 Tinggalkan komentar

Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi

Di dalam kitab-kitab aqidah, para ulama telah banyak membahas tentang bahaya sihir terhadap aqidah. Mereka menyebutkan, sihir bahkan bisa membatalkan keislaman seseorang sehingga menjadikan dia tidak beraqidah Islam lagi. Kalau hal ini sampai terjadi maka tidak ada lagi harapan bahagia bagi dirinya. Allah menjelaskan di dalam firman-Nya:

وَلاَ يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى

“Dan tidak akan beruntung tukang sihir dari manapun dia datang.” (Thaha: 69)

Menurut Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwa Al-Bayan (4/442), makna ayat ini adalah meniadakan seluruh jenis keberuntungan bagi tukang sihir, dan Allah menguatkan hal yang demikian itu dengan firman-Nya: “Dari manapun dia datang.”

Al-Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam Tafsir-nya (4/444): “Tidak akan beruntung dan selamat darimana pun dia datang di muka bumi ini.”

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Tafsir beliau (hal. 458) mengatakan: “Tipu daya mereka tidak mendatangkan hasil sedikitpun bagi mereka dan mereka tidak akan menang.”

Kalau demikian kedudukan tukang sihir, yang ditiadakan pada dirinya segala bentuk kebahagiaan dunia dan akhirat sekaligus diliputi ancaman dan murka Allah, maka jelas sihir ini memiliki kaitan dengan agama. Kerusakan agama seseorang bisa demikian parah akibat perbuatan sihir tersebut. Maka pantas bila Allah Azza wa Jalla melarang dengan keras agar manusia tidak mengerjakan perbuatan sihir ini. Allah tidak akan melarang suatu perkara atau memurkainya melainkan hal tersebut akan membahayakan, baik bagi diri sendiri, agama maupun bagi orang lain.

Sihir dan Aqidah

Sedikit dari kaum muslimin yang mengetahui bahwa mengerjakan sihir hukumnya adalah haram, termasuk bagian dari perbuatan syirik. Karena persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mempelajari sihir merupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah Azza wa Jalla. Dan persyaratan-persyaratan itupun sayangnya tidak diketahui oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yang haram dan sebagai wujud kesyirikan kepada Allah Azza wa Jalla.

Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam kitab At-Tauhid (hal. 27) mengatakan: “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara-perkara yang tersembunyi yang tidak bisa dijangkau oleh penglihatan. Sihir itu berbentuk jimat-jimat, jampi-jampi, mantra-mantra, obat-obat atau kepulan asap-asap. Sihir itu hakiki, di antara hakikatnya adalah pengaruhnya terhadap hati dan badan yang menyebabkan sakit, terbunuh, atau memisahkan antara seorang istri dan suaminya. Pengaruh ini terjadi dengan ketentuan Allah Azza wa Jalla.

Sihir itu adalah perbuatan setan. Kebanyakan dari sihir tersebut tidak bisa dicapai oleh seseorang kecuali ia harus melakukan kesyirikan dan mendekatkan diri kepada ruh-ruh jahat yang persyaratannya adalah syirik kepada Allah. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla menggandengkan sihir dengan kesyirikan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: وَمَا هِيَ؟ قَالَ: الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ.

“Jauhilah tujuh penghancur! (Para shahabat) berkata: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Syirik kepada Allah dan sihir…” (HR. Al-Bukhari, 5/294, Muslim no. 89 dari shahabat Abu Hurairah ).

Sihir termasuk dalam kesyirikan dipandang dari dua sisi:

Pertama, sihir mempergunakan setan, menggantungkan diri kepadanya, mendekatkan diri dengan segala apa yang mereka inginkan dalam rangka berkhidmat kepada tukang sihir. Sihir termasuk pengajaran setan sebagaimana firman Allah :
“Akan tetapi setan-setan itu yang kafir yang mengajarkan manusia sihir.” (Al-Baqarah: 102)

Kedua, di dalam sihir terdapat pengakuan mengetahui perkara ghaib sebagai wujud serikat dengan Allah , dan ini termasuk dari kekufuran dan kesesatan. Allah berfirman:
“Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa bagi orang yang mempelajari (membeli) ilmu sihir tersebut maka dia tidak memiliki bagian di akhirat.” (Al-Baqarah: 102)

Jika demikian kedudukan sihir, sungguh tidak ada keraguan lagi bahwa sihir adalah perbuatan kekafiran dan kesyirikan yang akan membatalkan aqidah, dan wajib membunuh pelakunya sebagaimana para pembesar shahabat telah melakukannya.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitab beliau Masail Al-Jahiliyyah bagian keduapuluh mengatakan: “(Salah satu dari keyakinan jahiliyyah) adalah meyakini bahwa keluarbiasaan yang terjadi melalui tangan tukang sihir dan sejenis mereka sebagai karamah orang-orang shalih, dan (termasuk keyakinan jahiliyyah juga) mengaitkan ilmu sihir itu dengan pengajaran para nabi sebagaimana mereka katakan tentang Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam.”

Di dalam kitab At-Tauhid, beliau menulis sebuah bab berjudul Perkara-perkara yang Terkait dengan Sihir lalu mengatakan: “Allah berfirman:
“Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa bagi orang yang mempelajari (membeli) ilmu sihir tersebut maka dia di akhirat tidak memiliki bagian.” (Al-Baqarah: 102)

Dan Allah berfirman:

يُؤْمِنُوْنَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوْتِ

“Mereka beriman kepada Al-Jibti dan thagut.” (An-Nisa: 51)

‘Umar  berkata: “Al-Jibti adalah sihir dan thagut adalah setan.”

Jabir bin Abdullah berkata: “Thaghut adalah para dukun yang setan turun kepada mereka di suatu daerah.”

Kemudian dalam faidah yang diambil dari bab tersebut, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab mengatakan: “Faidah keenam: tukang sihir adalah kafir. Ketujuh: dia dibunuh tanpa dimintai taubat. Kedelapan: kalaulah di masa ‘Umar terjadi hal yang demikian maka apalagi setelahnya.”

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di di dalam kitab Al-Qaul As-Sadid (hal. 93) mengatakan: “Sisi dimasukkannya sihir dalam bab tauhid adalah karena kebanyakan dari pembagian (macam-macam) sihir tidak akan bisa terjadi melainkan dengan kesyirikan, dengan perantara ruh-ruh setan kepada tujuan-tujuan tukang sihir tersebut. Maka tidak sempurna tauhid seseorang hamba sehingga dia meninggalkan sihir secara menyeluruh.”

Macam-macam Sihir

Kalau kita coba menggali bentuk-bentuk sihir atau lebih cocok dikatakan macam dan jenisnya maka jumlahnya terlalu banyak, terlebih kalau kita melihat prakteknya di masyarakat Islam. Ilmu sihir adalah ilmu yang sangat digandrungi dan dicari oleh banyak orang kecuali mereka yang dirahmati Allah .

Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwa Al-Bayan (4/452) mengatakan: “Para ahli ilmu telah membagi jenis-jenis sihir, namun pembagian tersebut semuanya bermuara pada delapan macam (yang telah disebutkan oleh Fakhrurrazi dalam tafsirnya).” Di halaman lain (4/457), beliau mengatakan: “Ilmu-ilmu kejahatan itu banyak sekali, dan kita menyebutkan (macam-macam sihir) bertujuan untuk mengingatkan tentang jelek dan jahatnya (sihir) menurut pandangan syariat. Karena di antara jenisnya ada yang jelas-jelas kufur, dan di antaranya ada yang akan mengantar menuju kekufuran dan yang paling ringan hukumnya adalah haram (dengan keharaman) yang keras.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t dalam kitab beliau Al-Qaul Al-Mufid mengatakan: “Macam-macam sihir secara global dibagi menjadi dua, di antaranya ada yang merupakan wujud kekufuran dan ada pula yang merupakan wujud kefasikan.”

1. Al-‘Iyafah

Al-‘Iyafah adalah seseorang mengurungkan niat untuk melakukan sesuatu karena ada perilaku tertentu dari burung. Atau seseorang merasa pesimis atau optimis disebabkan oleh (perilaku) burung. Aqidah orang Arab di masa jahiliyyah yang terkait dengan al-‘iyafah ini bermacam-macam: Pertama, membantu mereka untuk berburu yaitu dengan cara mengajari burung sehingga apabila diperintahkan untuk terbang, dia terbang. Hal ini tidak termasuk sihir. Kedua, menghalau seekor burung sehingga apabila terbang ke arah sebelah kiri maka dia pesimis (lalu tidak jadi melakukan pekerjaan itu –red) dan apabila terbang ke sebelah kanan maka dia optimis (sehingga dia lanjutkan niatnya untuk mengerjakan perbuatan itu –red). Dan bila sang burung terbang ke arah depan, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan: “Saya tidak mengetahui apakah dia berhenti atau mengulangi menghalau burung lagi.” Maka hal yang seperti ini termasuk dari bentuk sihir.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam kitabnya Fathul Majid (hal. 346) mengatakan: “Al-’Iyafah adalah rasa pesimis dan optimis (yang muncul dalam diri seseorang –red) karena seekor burung, baik dengan nama burung tersebut, atau suaranya, atau arah terbangnya. Hal ini merupakan kebiasaan orang Arab, bahkan banyak (penyebutan tentang hal ini –red) di dalam syair-syair mereka.”

2. Ath-Tharqu

‘Auf menafsirkan ath-tharqu sebagai suatu garis yang dibuat di tanah. Abu As-Sa’adat mengatakan: “Menggaris dengan kerikil yang dilakukan oleh kaum wanita.” (An-Nihayah, 2/121).

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan: “Garis yang dimaksud adalah sesuatu yang sudah masyhur di sisi orang Arab, yang digaris dengan kerikil untuk menyihir dan melakukan praktek perdukunan (atau ramalan -red), dan hal ini banyak dilakukan oleh kaum wanita.” Hal ini termasuk perbuatan sihir.

3. Ash-Sharf dan Al-‘Athaf

Ash-Sharf yaitu sihir yang dipergunakan untuk memisahkan antara dua orang yang saling mencintai supaya salah satu dari keduanya atau kedua-duanya menjadi benci kepada yang lain (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 156). Di Indonesia sihir jenis ini terkenal dengan istilah ilmu pelet. Hal ini adalah perbuatan haram dan syirik kepada Allah .

Al-‘Athaf adalah jenis sihir untuk menjadikan seseorang cinta kepada yang lain, yang sering terjadi antara suami istri. Hukumnya sama dengan ash-sharfu.

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab memasukkan sihir sebagai salah satu pembatal keislaman. Dan masih banyak lagi jenis-jenis sihir yang sekarang berkembang di tengah-tengah kaum muslim baik di negeri Arab atau selainnya, seperti memakan api, masuk ke dalam api, ilmu kebal, jimat-jimat, memakan beling, menggambarkan sesuatu yang bukan aslinya dan selainnya. (Lihat pembahasan macam-macam sihir dalam Adhwa Al-Bayan, 4/444-455, Tath-hir Al-I’tiqad karya Al-Imam Ash-Shan’ani, Fathul Majid hal. 345 dan seterusnya, Al-Qaul Al-Mufid karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2/36-57, Al-Qaul Al-Mufid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Al-Wushshabi, hal. 137-148, dan Al-Qaul As-Sadid, hal. 93-95)

Ilmu Nujum Termasuk Ilmu Sihir

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab At-Tauhid mengatakan: “Ilmu nujum termasuk dari ilmu sihir.” Hal ini berdasar sabda Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam:
“Barang siapa yang mencari (mempelajari) sebagian ilmu nujum maka dia telah mencari bagian dari sihir.” (HR. Ahmad, 1/227, 311, Abu Dawud, 2/226, Ibnu Majah, 2/1228, Ath-Thabrani, no. 11278, Al-Baihaqi, 8/138, dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiallohu ‘anhu)

Ilmu nujum yang merupakan bagian dari sihir adalah ilmu yang dipakai untuk mengetahui kejadian-kejadian yang ada di bumi dengan bantuan benda-benda langit seperti bintang. Contohnya, bila muncul bintang ini dan itu maka akan terjadi begini dan begitu. Atau bila muncul bintang ini dan itu, maka akan lahir seseorang yang bahagia di dalam hidupnya atau lahir anak yang akan celaka. Tentang hal ini Ibnu ‘Abbas c berkata, Rasulullah  telah bersabda:

مَنِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُوْمِ فَقَدِ اقْتَبَسَ مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ

“Barang siapa mencari sebagian ilmu nujum maka dia telah mencari sebagian ilmu sihir, bertambah dengan bertambahnya.” (Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abi Dawud, 2/739 no. 3305 dan di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, 2/305 no. 3002 dan di dalam Ash-Shahihah no. 793)

Ilmu nujum dengan makna ini adalah jelas-jelas bertentangan dengan aqidah yang dibawa oleh seluruh para nabi dan rasul Allah, juga bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Seorang shahabat, Zaid bin Khalid, berkata:

صَلىَّ بِنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَّةِ فِيْ إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلىَ النَّاسِ فَقَالَ: هَلْ تَدْرُوْنَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: قَالَ: أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْناَ بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوَاكِبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوَاكِبِ

Kami shalat subuh bersama Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam setelah selesai hujan di suatu malam. Setelah selesai shalat, beliau menghadap manusia dan berkata: “Tahukah kalian apa yang difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Rasulullah bersabda: “Allah berfirman: ‘Di pagi hari di antara hambaku ada yang beriman dan kafir kepada-Ku. Barangsiapa yang mengatakan bahwa kami diberikan hujan dengan fadhilah (keutamaan) dan rahmat Allah maka dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun orang yang mengatakan bahwa kita diberikan hujan karena waktu (nau’) ini dan itu, maka dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” (HR. Al-Bukhari, 2/433-434 dan Muslim, no. 71)

Al-Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan: “Barangsiapa mengatakan kita diberi hujan oleh waktu (nau’1) ini dan itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian musyrikin dengan menyandarkan hujan kepada nau’ (waktu), maka hal yang demikian itu adalah kafir sebagaimana sabda Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam. Aqidah yang benar adalah bahwa terjadinya hujan karena ijin Allah I dan taqdir-Nya yang telah ditulis limapuluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi, dan (bahwa hujan) merupakan rahmat dari Allah kepada suatu kaum. Turunnya hujan tidak dipengaruhi munculnya bintang ini dan itu.”

Hukum Mempelajari Ilmu Nujum

Ilmu nujum oleh para ulama dibagi menjadi dua:

Pertama, apa yang telah disebutkan di atas yaitu ilmu yang dipergunakan untuk menentukan kejadian-kejadian di bumi karena munculnya bintang ini dan itu. Mempelajari ilmu ini adalah haram. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas c di atas.

Kedua, mengetahui peredaran bintang untuk menentukan arah kiblat atau waktu. Hal ini diperbolehkan bahkan terkadang hukumnya wajib. Ulama fiqih mengatakan bahwa apabila masuk waktu shalat maka wajib setiap orang untuk mengetahui arah kiblat, baik dengan bintang-bintang, matahari maupun bulan. Allah berfirman:

“Dan dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu dan dia menciptakan sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk. Dia menciptakan tanda-tanda penunjuk jalan dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapatkan petunjuk…” (An-Nahl: 15-16) [Lihat Al-Qaulul-Mufid, 2/45]

Tanya Jawab

Tanya:

Bila belajar ilmu sihir itu adalah haram, bagaimana dengan hadits Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam:

تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوْا بِهِ

“Belajarlah kalian ilmu sihir dan jangan kalian mengamalkannya.”

Jawab:

Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) mengatakan: “Kita tidak mengenali hadits ini shahih atau lemah, bahkan hadits ini adalah maudhu’ (palsu).” (1/367-368 no. 6289 dan 6970)

Tanya:

Apabila tukang sihir itu hukumnya harus dibunuh, bolehkah individu yang melakukan hal demikian?

Jawab:

Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia (ed)). mengatakan: “Yang memiliki hak dan tanggung jawab untuk menetapkan bahwa ini adalah sihir, serta hukuman bagi pelakunya adalah pemerintah yang mengurusi urusan kaum muslimin. Hal ini untuk menutup pintu-pintu meluasnya kerusakan dan agar tidak terjadi kekacauan dan huru-hara.” (1/369 no. 4804).

Tanya:

Apa yang dimaksud oleh sabda Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam:

إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا

“Sesungguhnya sebagian dari al-bayan (kefasihan) itu adalah sihir.” (HR. Al-Bukhari dari hadits Ibnu ‘Umar c dan Muslim dari shahabat ‘Ammar bin Yasir c)

Jawab:

Al-Bayan dari sisi tinjauan bahasa memiliki dua makna:

Pertama, menjelaskan sesuatu yang harus dijelaskan, maka hal ini boleh dilakukan oleh setiap orang.

Kedua, kefasihan dalam berbicara sehingga menakjubkan akal bahkan mengubahnya. Makna yang kedua inilah yang dimaksud Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam, dengan kefasihan pembicaraan, yang menyebabkan kebenaran dalam pandangan pendengarnya menjadi sesuatu yang bathil dan kebathilan menjadi sesuatu yang benar.” (Al-Qaulul Mufid, 2/54)

Tanya:

Bolehkah menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir?

Jawab:

Menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir disebut dengan an-nusyrah. Apabila menghilangkan sihir tersebut dengan sihir yang lain maka ini adalah perbuatan setan dan hukumnya haram. Dan apabila menghilangkannya dengan bacaan-bacaan yang disyariatkan, doa, ayat-ayat Al Qur’an maka hal yang demikian disyariatkan. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوْا عَلىَ الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)

Rasulullah Shalallohu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

“Barang siapa yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya maka lakukanlah.” (Lihat A’lam As-Sunnah Al-Mansyurah, hal. 155)
Wallahu a’lam bishshawab.

Footnote:

1 Nau’ adalah tempat singgahnya bulan di setiap malam (lihat Taisir Al-’Azizil Hamid, hal. 454-455, Al-Qaulul Mufid, 2/141-142, ed)

Sumber Website:
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=175

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=97

 

 

Bolehkah Menonton Sulap?

30 Desember 2010 Tinggalkan komentar

Penulis: Redaksi Majalah Asy Syariah

Tanya:

Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal tersebut termasuk sihir?

Jawab:

Ya, itu termasuk salah satu macam sihir, yang disebut sihir takhyil (pengkhayalan/ilusi) semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir Fir’aun, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam surat Thaha ayat 66:

يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66)

Juga firman-Nya:

قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)

Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah tidak sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan kecepatan tangannya.

Adapun itu disebut sebagai sihir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang para tukang sihir Fir’aun:

وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

“…Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)

Akan tetapi, apa hukumnya melihat atraksi semacam itu?

Tanpa diragukan, tidak boleh menyaksikannya dan haram bagi seseorang melihatnya. Semestinya seseorang memperingatkan anak-anaknya agar tidak melihat yang semacam itu. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka mengalihkan pada pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَاتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (An-Nisa’: 140)

Melihat sesuatu yang mungkar, padahal kita tidak mampu mengingkari. Kita juga dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya, karena dengan duduk di situ mengisyaratkan bahwa ia rela dengan perbuatan tersebut. Sementara sihir merupakan kemungkaran yang besar. Semestinya kita menjauhi tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya. Demikian pula dalam permainan ini terkandung kesyirikan dan kekafiran, karena pesulap yang melakukan hal ini beranggapan bahwa ia memiliki sifat Rububiyyah (ketuhanan) yaitu kemampuan untuk menghidupkan sesuatu yang mati. Orang yang menganggap dirinya mampu melakukan demikian maka dia telah kafir, karena ini adalah kekhususan Rabb yang Maha Suci dan Tinggi.

Yang penting di sini, kami katakan bahwa tidak boleh menyaksikan permainan yang dilakukan para pesulap dan mengandung sihir takhyil yang juga memuat hal-hal yang kufur (kekafiran), syirik, atau haram, baik melalui media penyiaran atau yang lain. (Diambil dari kitab Kaifa Tatakhallas minas Sihr)

Sumber Website: http://asysyariah.com/print.php?id_online=841

 

Dukun dan Ciri-cirinya

30 Desember 2010 Tinggalkan komentar

Penulis: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Perdukunan, ramalan nasib, dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh Islam dengan larangan yang keras. Sisi keharamannya terkait dengan banyak hal, di antaranya:

1. Apa yang akan terjadi itu hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka seseorang yang meramal berarti ia telah menyejajarkan dirinya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal ini. Ini merupakan kesyirikan, membuat sekutu (tandingan) bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atau;

2. Meminta bantuan kepada jin atau setan. Ini banyak terkait dengan praktik perdukunan dan sihir semacam santet atau sejenisnya.

Praktik sihir, ramal, dan perdukunan sendiri telah dikenal di masyarakat Arab dengan beberapa istilah. Para dukun dan peramal itu terkadang disebut:

1. Kahin

Al-Baghawi rahimahullahu mengatakan bahwa Al-Kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam qalbu.

2. ‘Arraf

Al-Baghawi rahimahullahu mengatakan bahwa ia adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu, yang darinya ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.

3. Rammal

Raml dalam bahasa Arab berarti pasir yang lembut. Rammal adalah seorang tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu. Ilmu ini telah dikenal di masyarakat Arab dengan sebutan ilmu raml.

4. Munajjim, ahli ilmu nujum

Nujum artinya bintang-bintang. Akhir-akhir ini populer dengan nama astrologi (ilmu perbintangan) yang dipakai untuk meramal nasib.

5. Sahir, tukang sihir

Ini lebih jahat dari yang sebelumnya, karena dia tidak hanya terkait dengan ramalan bahkan dengan ilmu sihir yang identik dengan kejahatan.

Dan masih ada lagi tentunya istilah lain. Namun hakikatnya semuanya bermuara pada satu titik kesamaan yaitu meramal, mengaku mengetahui perkara ghaib (sesuatu yang belum diketahui) yang akan datang, baik itu terkait dengan nasib seseorang, suatu peristiwa, mujur dan celaka, atau sejenisnya. Perbedaannya hanyalah dalam penggunaan alat yang dipakai untuk meramal. Ada yang memakai kerikil, bintang, atau yang lain. Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan: “Al-‘Arraf, adalah sebutan bagi kahin, munajjim, dan rammaal, serta yang sejenis dengan mereka, yang berbicara dalam hal mengetahui perkara-perkara semacam itu dengan cara-cara semacam ini.” (dinukil dari Kitabut Tauhid)

Dengan demikian, apapun nama dan julukannya, baik disebut dukun, tukang sihir, paranormal, ‘orang pintar’, ‘orang tua’, spiritualis, ahli metafisika, atau bahkan mencatut nama kyai dan gurutta (sebutan untuk tokoh agama di Sulawesi Selatan), atau nama-nama lain, jika dia bicara dalam hal ramal-meramal dengan cara-cara semacam di atas maka itu hukumnya sama: haram dan syirik, menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian pula istilah-istilah ilmu yang mereka gunakan, baik disebut horoskop, zodiak, astrologi, ilmu nujum, ilmu spiritual, metafisika, supranatural, ilmu hitam, ilmu putih, sihir, hipnotis dan ilmu sugesti, feng shui, geomanci, berkedok pengobatan alternatif atau bahkan pengobatan Islami, serta apapun namanya, maka hukumnya juga sama, haram.

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan saat menjelaskan sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا قَضَى اللهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خضَعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوا لِلَّذِي قَالَ: الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ. فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُ السَّمْعَ وَمُسْتَرِقُ السَّمْعِ هَكَذَا بَعْضَهُ فَوْقَ بَعْضٍ –وَوَصَفَ سُفْيَانُ بِكَفِّهِ فَحَرَّفَهَا وَبَدَّدَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ- فَيَسْمَعُ الْكَلِمَةَ فَيُلْقِيهَا إِلَى مَنْ تَحْتَهُ ثُمَّ يُلْقِيهَا الْآخَرُ إِلَى مَنْ تَحْتَهُ حَتَّى يُلْقِيهَا عَلَى لِسَانِ السَّاحِرِ أَوِ الْكَاهِنِ فَرُبَّمَا أَدْرَكَ الشِّهَابُ قَبْلَ أَنْ يُلْقِيَهَا وَرُبَّمَا أَلْقَاهَا قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كِذْبَةٍ فَيُقَالُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ لَنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذا كَذَا وَكَذَا؟ فَيُصَدَّقُ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ الَّتِي سُمِعَ مِنَ السَّمَاءِ

Apabila Allah memutuskan sebuah urusan di langit, tertunduklah seluruh malaikat karena takutnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala seakan-akan suara rantai tergerus di atas batu. Tatkala tersadar, mereka berkata: “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Kebenaran, dan dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Lalu berita tersebut dicuri oleh para pencuri pendengaran (setan). Demikian sebagian mereka di atas sebagian yang lain –Sufyan menggambarkan tumpang tindihnya mereka dengan telapak tangan beliau lalu menjarakkan antara jari jemarinya–. (Pencuri berita) itu mendengar kalimat yang disampaikan, lalu menyampaikannya kepada yang di bawahnya. Yang di bawahnya menyampaikannya kepada yang di bawahnya lagi, sampai dia menyampaikannya ke lisan tukang sihir atau dukun. Terkadang mereka dijumpai oleh bintang pelempar sebelum dia menyampaikannya, namun terkadang dia bisa menyampaikan berita tersebut sebelum dijumpai oleh bintang tersebut. Dia menyisipkan seratus kedustaan bersama satu berita yang benar itu. Kemudian petuah dukun yang salah dikomentari: “Bukankah dia telah mengatakan demikian pada hari demikian?” Dia dibenarkan dengan kalimat yang didengarnya dari langit itu.” (HR. Al-Bukhari no. 4522 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Pada (hadits ini) terdapat keterangan tentang batilnya sihir dan perdukunan, bahwa keduanya sumbernya sama yaitu mengambil dari setan. Oleh karena itu, sihir tidak boleh diterima, demikian pula berita tukang sihir. Juga dukun dan berita dukun. Karena sumbernya batil. Disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً

“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal maka tidak diterima shalatnya 40 hari.”

Dalam hadits yang lain:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dalam hadits ini terdapat keterangan batilnya sihir atau dukun, larangan membenarkan tukang sihir atau dukun, atau mendatangi mereka. Akan tetapi di masa ini, para tukang sihir dan dukun muncul dengan julukan tabib atau ahli pengobatan. Mereka membuka tempat-tempat praktik serta mengobati orang-orang dengan sihir dan perdukunan. Namun mereka tidak mengatakan: “Ini sihir, ini perdukunan.” Mereka tampakkan kepada manusia bahwa mereka mengobati dengan cara yang mubah, serta menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala di depan orang-orang. Bahkan terkadang membaca sebagian ayat Al-Qur’an untuk mengelabui manusia, tapi dengan sembunyi mengatakan kepada orang yang sakit, “Sembelihlah kambing dengan sifat demikian dan demikian, tapi jangan kamu makan (dagingnya), ambillah darahnya”, “Lakukan demikian dan demikian”, atau mengatakan “Sembelihlah ayam jantan atau ayam betina” ia sebutkan sifat-sifatnya dan mewanti-wanti “Tapi jangan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala”. Atau menanyakan nama ibu atau ayahnya (pasien), mengambil baju atau topinya (si sakit) untuk dia tanyakan kepada setan pembantunya, karena setan juga saling memberi informasi. Setelah itu ia mengatakan: “Yang menyihir kamu itu adalah fulan”, padahal dia juga dusta. Maka wajib bagi muslimin untuk berhati-hati. (I’anatul Mustafid)

Ciri-ciri Dukun atau Penyihir

Berikut ini beberapa ciri dukun, sehingga dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, hendaknya kita berhati-hati bila kita dapati ciri-ciri tersebut ada pada seseorang walaupun dia mengaku hanya sebagai tukang pijat bahkan kyai. Di antara ciri tersebut:

1. Bertanya kepada yang sakit tentang namanya, nama ibunya, atau semacamnya.

2. Meminta bekas-bekas si sakit baik pakaian, sorban, sapu tangan, kaos, celana, atau sejenisnya dari sesuatu yang biasa dipakai si sakit. Atau bisa juga meminta fotonya.

3. Terkadang meminta hewan dengan sifat tertentu untuk disembelih tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau dalam rangka diambil darahnya untuk kemudian dilumurkan pada tempat yang sakit pada pasiennya, atau untuk dibuang di tempat kosong.

4. Menulis jampi-jampi dan mantra-mantra yang memuat kesyirikan.

5. Membaca mantra atau jampi-jampi yang tidak jelas.

6. Memberikan kepada si sakit kain, kertas, atau sejenisnya, dan bergariskan kotak. Di dalamnya terdapat pula huruf-huruf dan nomor-nomor.

7. Memerintahkan si sakit untuk menjauh dari manusia beberapa saat tertentu di sebuah tempat yang gelap yang tidak dimasuki sinar matahari.

8. Meminta si sakit untuk tidak menyentuh air sebatas waktu tertentu, biasanya selama 40 hari.

9. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk ditanam dalam tanah.

10. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk dibakar dan mengasapi dirinya dengannya.

11. Terkadang mengabarkan kepada si sakit tentang namanya, asal daerahnya, dan problem yang menyebabkan dia datang, padahal belum diberitahu oleh si sakit.

12. Menuliskan untuk si sakit huruf-huruf yang terputus-putus baik di kertas atau mangkok putih, lalu menyuruh si sakit untuk meleburnya dengan air lantas meminumnya.

13. Terkadang menampakkan suatu penghinaan kepada agama misal menyobek tulisan-tulisan ayat Al-Qur’an atau menggunakannya pada sesuatu yang hina.

14. Mayoritas waktunya untuk menyendiri dan menjauh dari orang-orang, karena dia lebih sering bersepi bersama setannya yang membantunya dalam praktik perdukunan. (Kaifa Tatakhallas minas Sihr)

Ini sekadar beberapa ciri dan bukan terbatas pada ini saja. Dengannya, seseorang dapat mengetahui bahwa orang tersebut adalah dukun atau penyihir, apapun nama dan julukannya walaupun terkadang berbalut label-label keagamaan semacam kyai atau ustadz.

Dilarang Mendatangi Dukun

Bila kita telah mendengar tentang seseorang yang memiliki ciri-ciri sebagaimana dijelaskan di atas, janganlah kita mendatanginya. Hal itu sangat dilarang dalam agama Islam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
Dalam Shahih Muslim disebutkan:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً

“Barangsiapa mendatangi dukun maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.”

Hukum ini sebagai akibat dari hanya mendatangi dukun saja. Karena (sekadar) mendatanginya sudah merupakan kejahatan dan perbuatan haram, walaupun ia tidak memercayai dukun tersebut. Oleh karenanya, ketika sahabat Mu’awiyah Ibnul Hakam radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal dukun beliau menjawab: ‘Jangan kamu datangi dia.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya walaupun sekadar mendatanginya. Jadi hadits ini menunjukkan tentang haramnya mendatangi dukun walaupun tidak memercayainya, walaupun yang datang mengatakan: ‘Kedatangan saya hanya sekadar ingin tahu’. Ini tidak boleh.

“Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari” dalam sebuah riwayat “40 hari 40 malam.”

Ini menunjukkan beratnya hukuman bagi yang mendatangi dukun, di mana shalatnya tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada pahalanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun ia tidak diperintahkan untuk mengulangi shalatnya, karena secara lahiriah ia telah melakukan shalat. Akan tetapi, antara dia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya karena tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala terima. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan haramnya mendatangi dukun, sekadar mendatangi walaupun tidak memercayai. Adapun bila memercayainya maka hadits-hadits yang akan dijelaskan berikut telah menunjukkan ancaman yang keras, kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dalam hadits ini ada dua masalah:

Masalah pertama: mendatangi dukun.

Masalah kedua: memercayainya pada apa yang ia beritakan dari perdukunannya. Hukumnya ia telah dianggap kafir terhadap apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena tidak akan bersatu antara membenarkan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membenarkan berita dukun yang itu adalah pekerjaan setan. Dua hal yang tidak mungkin bersatu, memercayai Al-Qur’an dan memercayai dukun.

Yang nampak dari hadits itu bahwa ia telah keluar dari Islam.
Dari riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu ada dua pemahaman dalam hal kekafiran semacam ini. Satu riwayat, bahwa maksudnya kekafiran besar yang mengeluarkan dari agama. Riwayat yang lain: kekafiran kecil, di bawah kekafiran tadi.

Ada pendapat ketiga: tawaqquf, yakni kita baca hadits sebagaimana datangnya tanpa menafsirkan serta mengatakan kafir besar atau kecil. Kita katakan seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan cukup.

Tapi yang kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang pertama, bahwa itu adalah kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Karena tidak akan bersatu antara iman kepada Al-Qur’an dengan iman kepada perdukunan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan perdukunan, dan memberitakan bahwa itu adalah perbuatan setan, maka orang yang memercayai dan membenarkan berarti telah kafir dengan kekafiran besar. Inilah yang nampak dari hadits. (I’anatul Mustafid)

Demikian penjelasan beliau tentang mendatangi dukun. Adapun tentang bertanya-tanya atau konsultasi dengan para dukun, telah dijelaskan dalam rubrik Manhaji secara lebih detail.

Ada satu hal yang perlu lebih kita sadari, yaitu kecanggihan teknologi yang ada ternyata digunakan para dukun untuk mencari mangsa. Sehingga tidak mesti seseorang datang ke tempat praktik dukun tersebut, tapi justru dukunnya yang mendatangi seseorang melalui radio, televisi, internet, atau SMS. Dengan itu, bertanya kepada dukun jalannya semakin dipermudah. Cukup dengan ketik: ”reg spasi ….” selanjutnya mengirimkannya ke nomor tertentu melalui ponsel, seseorang sudah bisa mendapatkan layanan perdukunan. Bahkan, sampai-sampai ada sebuah stasiun televisi yang membuat program khusus untuk menayangkan kompetisi di antara dukun/ tukang sihir.

Subhanallah, cobaan nyata semakin berat. Kaum muslimin mesti menyadari hal ini. Jangan sampai kecanggihan teknologi ini membuat kita semakin jauh dari ajaran agama. Justru seharusnya kita gunakan kemajuan teknologi ini untuk membantu kita agar semakin taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga kaum muslimin menerima dan memahaminya dengan baik sehingga menyadari akan bahaya perdukunan, untuk kemudian kaum muslimin pun bersatu dalam memerangi perdukunan.

Sumber Website: http://asysyariah.com/print.php?id_online=830