Arsip

Posts Tagged ‘liwath’

Hukum “Anal Sex”

27 Januari 2011 Tinggalkan komentar

Penulis: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz

Soal:

Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?

Jawab:

Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam”

Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):
“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya”
At Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),
“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.

Mendatangi isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)

Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):

“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth”. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau di dubur.

Kita memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia sebaik-baiknya tempat meminta.

(Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)

Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278)
Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

Sumber Website:
www.mimbarislami.or.id

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1204

Obat yang Syar’i Bagi Mereka Yang Diuji Dengan Perbuatan Maksiat

27 Januari 2011 Tinggalkan komentar

Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al’Allamah Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazz

Soal :

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Aku adalah seorang pemuda berusia 21 tahun. Semenjak usiaku 8 tahun, aku telah diuji dengan perbuatan liwath (homoseks). Hal itu terjadi karena ayahku disibukkan (dengan urusannya sehingga lalai ) dari memberikan pendidikan yang baik kepadaku.

Dan keadaanku sekarang, aku menjalani kehidupan yang penuh derita karena perbuatan liwath tersebut. Sekarangpun aku menyesali perbuatan itu, hingga rasa penyesalanku sampai pada tingkatan aku memikirkan untuk melakukan bunuh diri.
Wal ‘iyaadzubillah

Dan yang menambah derita dan adzab yang aku rasakan, keluargaku menghendaki aku untuk segera menikah.

Maka dari itu, aku mengharap dari anda yang mulia , agar memberikan bimbingan kepadaku supaya bisa kembali ke jalan yang benar. Dan agar anda memberikan obat menurut syar’i yang menyembuhkan/menyelamatkan aku dari masalahku ini sehingga aku bisa melepaskan diri dari kehidupan yang penuh adzab, yang selama ini aku jalani karena melakukan perbuatan liwath (homoseks).

Jawaban Syaikh bin Bazz :

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
’Amma ba’du : Aku memohon kepada Allah, agar Allah memberikan penjagaan kepadamu dari hal – hal yang telah engkau sebutkan.

Tidak diragukan lagi, bahwa apa yang telah engkau sebutkan, berupa perbuatan liwath (homoseks) yang engkau lakukan, itu merupakan dosa yang besar. Akan tetapi, obat /solusi untuk bisa lepas dari perbuatan homoseks tersebut adalah hal yang mudah. Alhamdulillah.

Obat itu adalah bersegeralah engkau untuk melakukan taubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya). Taubat nasuha yaitu dengan menyesali perbuatan dosa/maksiat yang telah dilakukan pada waktu yang lampau dan besegera meninggalkan/menarik diri dari perbuatan dosa/maksiat tersebut. Taubat nasuha juga harus dengan tekad/azzam yang benar untuk tidak kembali melakukan perbuatan dosa tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan bersahabat/bergaul dengan orang-orang yang shalih/baik, meninggalkan /
menjauh dari perkara-perkara yang bisa menjadi wasilah/jalan untuk melakukan dosa itu kembali, dan bersegeralah engkau untuk menikah.

Dan aku berikan kabar gembira dengan kebaikan, keberuntungan dan kesudahan yang terpuji jika engkau benar dalam taubat yang engkau lakukan. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya) :
“dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian mendapatkan keberuntungan”.
(Q.S An Nuur : 31)

Dan firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat
At Tahrim ( yang artinya):”Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Allah dengan taubat yang sebenar- benarnya”.
(Q.S At Tahrim : 8)

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
( yang artinya):”Taubat (taubat nasuha) menggugurkan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya”.
Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam
( yang artinya):
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa “.
Dan semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau, meperbaiki hati dan amalanmu, serta semoga Allah mengaruniakan kepada engkau taubat nasuha dan teman-teman yang shalih.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari ‘Fataawa wa Maqaalaat bin Baaz ’, Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi 11/Th.I/1427H

Sumber Website: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=271

Dosa Pengundang Laknat

Kelelawar adalah makhluk yang memiliki kebiasaan aneh. Hewan bersayap ini memiliki kebiasaan tidur di waktu siang, dan mengais rezqi di malam hari. Jadi, aksinya mencari mangsa di malam hari. Hal ini mengingatkan kita dengan sekelompok orang-orang yang dilaknat oleh Allah dari kalangan waria-waria (wanita-pria), dan selain mereka (laki maupun wanita) yang senang melakukan aksi haram dan terlaknat, yaitu adat buruk kaum Sodom, biasa kita kenal dengan istilah “homoseksual” atau Sodomi (senang kepada yang sesama jenis kelamin).

Gemerlapnya lampu di sepanjang jalan menerangi hampir di setiap penjuru kota Makassar. Pedagang kaki lima dan penjual-penjual asongan lainnya ramai menjajakan dagangannya ditambah lagi dengan suara deruman kendaraan-kendaraan bermotor yang lalu lalang di sepanjang jalan tersebut turut membahana meramaikan gemerlapnya kehidupan kota Makassar khususnya di Karebosi. Lambat laun suara bising dan keramaian sekitar Karebosi perlahan-lahan mulai sirna seiring dengan bertambahnya usia malam. Suasana pun mulai berubah menjadi suatu pemandangan yang memalukan dan menjijikkan serta membuat bulu roma berdiri, tatkala waria-waria mulai bermunculan satu persatu di balik gelapnya malam. Mereka bagaikan “kelelawar malam” yang hendak mengais rezki dan kepuasan yang diharamkan dan diancam dengan laknat dan adzab oleh Allah seperti yang pernah ditimpakan untuk kaum Sodom di jaman Nabi Luth

Kisah Kaum Luth dalam Kitabullah

Allah -Ta’ala- mengabarkan dalam Al-Qur’an bahwa Dia mengutus beberapa malaikat untuk membinasakan kaum Luth yang memiliki akhlak dan kebiasaan yang buruk. Oleh Karena itu, Nabi Luth -Alaihis salam- merasa pusing bagaimana menjaga tamunya dari orang-orang yang senang melakukan homoseksual. Allah -Ta’ala- berfirman,

ولما جاءت رسلنا لوطا سيء بهم وضاق بهم ذرعا وقال هذا يوم عصيب # وجاءه قومه يهرعون إليه ومن قبل كانوا يعملون السيئات قال يا قوم هؤلاء بناتي هن أطهر لكم فاتقوا الله ولا تخزون في ضيفي أليس منكم رجل رشيد # قالوا لقد علمت ما لنا في بناتك من حق وإنك لتعلم ما نريد قال لو أن لي بكم قوة أو آوي إلى ركن شديد # قالوا يا لوط إنا رسل ربك لن يصلوا إليك فأسر بأهلك بقطع من الليل ولا يلتفت منكم أحد إلا امرأتك إنه مصيبها ما أصابهم إن موعدهم الصبح أليس الصبح بقريب # فلما جاء أمرنا جعلنا عاليها سافلها وأمطرنا عليها حجارة من سجيل منضود # مسومة عند ربك وما هي من الظالمين ببعيد #

“Dan tatkala utusan-utusan Kami (para malaikat) datang kepada Luth, maka ia merasa susah, dan ,merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata, “Ini adalah hari yang amat sulit”. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (homoseksual). Luth berkata, “Hai kaumku inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertaqwalah kepada Allah, dan kalian jangan mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku. Tidakkah ada diantara kalian orang yang berakal?” Mereka (kaumnya) menjawab, “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki”. Luth berkata, “Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (maka aku akan lakukan)”. Para utusan (malaikat) itu berkata,”Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tak akan mengganggumu, sebab itu pergilah dengan membawa keluargamu, dan pengikut-pengikutmu di akhir malam, dan janganlah ada seorangpun diantara kalian yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa adzab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?” maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zholim “. (QS. Huud:77-82 )

Bahaya dan Ancaman Keras bagi Kaum Sodomi

Banyak sekali dalil-dalil dan bukti yang menunjukkan betapa kejinya, dan haramnya perbuatan liwath sebagaimana anda akan baca dalam poin-poin berikut ini:

  • Kiriman Batu bagi Pelaku Liwath

Saking besarnya dosa liwath (homoseksual), sampai Allah -Ta’ala- menghukumi kaum Sodom yang senang praktek seperti itu dengan sambaran petir, membalik tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri lemparan batu yang membumihanguskan mereka, sehingga kota mereka hanyalah kenangan yang membawa ibrah bagi yang mau berpikir. Allah -Ta’ala- berfirman,

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”. (QS. Al-Hijr:74 )

  • Dosa yang Paling Mengkhawatirkan

Hukuman keras yang Allah berikan kepada mereka membuat bulu kuduk merinding jangan sampai juga menimpa kita, karena ada sebagian manusia yang dekat dengan kita, satu kota dengan kita !! Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda menggambarkan kekhawatiran beliau,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِيْ عَمَلُ قَوْمِ لُوْطٍ

“Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/382), At-Timidzy dalam Sunan-nya (1957), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2563). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al- Albany dalam Takhrij Al-Misykah (3577)].

Penyakit liwath (homoseksual) ini beliau khawatirkan tersebar di kalangan ummatnya, karena hukumannya berat di dunia, dan akhirat.Penyakit seperti ini mudah sekali tersebar di kalangan manusia, apalagi di zaman kita ini, karena banyaknya fasilitas, sebab, dan momen yang membantu mereka terjerumus dalam dosa besar seperti itu. Karenanya, empat belas abad yang lampau, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah mengingatkannya agar kita terhindar darinya.

  • Laknat atas Pelaku Homoseks

Diamtara perkara yang menunjukkan besarnya dosa liwath, Allah -Ta’ala- melaknat pelakunya melalui lisan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Allah tidaklah melaknat sesuatu, kecuali karena kejelekannya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلَاثَ مَرَّاتٍِ

“Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, sebanyak tiga kali, Allah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2915), Abu Ya’laa dalam Al-Musnad (2539), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (16794), dan Syu’ab Al-Iman (5373), Abd bin Humaid Al-Muntakhob (589). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (1/317)].

Alangkah benarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- !! Bagaimana tidak, sebab para waria dan selainnya dari kalangan pelaku homoseks, kebanyakan diantara mereka jauh dari agamanya; jauh dari majelis ilmu; hanya sibuk dengan kehidupan dunia yang glamour, dan melalaikan . Ini tanda terlaknatnya mereka.

Muhammad bin Abi Bakr Ar-Roziy berkata dalam Mukhtar Ash-Shihhah (hal.612), “Laknat adalah pengusiran, dan dijauhkannya (seseorang) dari kebaikan”.

  • Hukuman Bunuh bagi Kaum Sodomi

Kaum sodomi dalam pandangan syari’at adalah kaum yang membawa petaka dan laknat sehingga Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kita (tapi ini tugas penguasa) untuk membasmi kaum ini, karena akan menyebabkan meratanya siksa Allah jika turun kepada mereka. Khawatir kita yang tak melakukan aksi homoseksual juga pada akhirnya kena. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطِ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks) maka bunuhlah pelakunya dan parnernya” [HR. At-Tirmidzy dalam As-sunan (1956), dan Abu Dawud dalam As-sunan (14462), Ibnu Majah dalam As-sunan (2561) dan selainnya. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ (2350)]

Jadi, hukumannya adalah harusnya dibunuh antara pelaku homoseks, dan parnernya, karena sama-sama berserikat dalam mendatangkan laknat dan petaka yang mengerikan dan menakutkan akan menimpa manusia.

  • Allah tak Akan Melihat Mereka

Di hari kiamat ketika berjumpa dengan Allah di padang Mahsyar, setiap manusia akan menunggu dan mengharap keputusan yang baik dari Allah Yang Maha Perkasa; mereka menunggu rahmat (kasih sayang) Allah -Ta’ala- . Di kala itulah sebagian manusia yang celaka malah mendapatkan murka dari Allah, tidak dipandangi oleh Allah dengan pandangan rahmat, tapi pandangan murka !! Diantara mereka adalah para pelaku liwath, dan suami yang menggauli istirnya dari arah duburnya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُّبُرِ

“Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki (homoseks) atau menyetubuhi istrinya pada duburnya” [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1165). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3195)]

  • Hukuman Syar’iy di Dunia bagi Dosa Homoseks

Para ulama’ telah menjelaskan tentang hukuman bagi para kaum Sodomi, yaitu mereka harus dirajam dengan batu, bahkan dibuang tempat ketinggian sebagaimana yang terdapat dalam atsar dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-.

Ibnu Abbas pernah ditanya, apakah seorang jejaka dihukum atas perbuatan homoseksnya? Beliau menjawab, “Dia harus dirajam”. [HR.Abu Dawud dalam As-Sunan (4463). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (3/73), cet. Maktabah Al-Ma’arif 1421 H]

Ini menunjukkan bahwa dosa homoseksual sama derajatnya dengan zina, bahkan lebih besar, dan keji. Oleh karena itu, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda memerintahkan agar pelaku homoseksual dan parnernya dirajam,

اُرْجُمُوْا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ اُرْجُمُوْهُمَا جَمِيْعًا

“Rajamlah orang yang di atas dan yang di bawah; rajamlah semuanya”. [HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (2610), dan di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Ibni Majah (3/18), cet. Maktabah Al-Ma’arif, dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halabiy]

Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- . berkata, “Dilihat rumah manakah yang paling tinggi di suatu negeri, kemudian orang itu (pelaku homoseks) dibuang dari atasnya, seraya diikuti dengan lemparan batu”.[HR. Ad-Duriy dalam Dzamm Al-Liwath (48), dan Al-Ajurriy dalam Tahrim Al-Liwath (29). Di-shohih-kan oleh Az-Zuhairiy dalam Tahqiq Al-Kaba’ir (hal.41)]

Homoseks merupakan perbuatan yang keji, dan jahat; menunjukkan kebobrokan, dan ketidakberakalan para pelaku hal tersebut. Fitrahnya telah dibalik untuk menyenangi lawan jenis. Padahal itu adalah dosa besar di sisi Allah. Oleh karena itu, mereka memang layak diberi hukuman yang setimpal.

Imam As-Syafi’iy-rahimahullah- berkata, “Hukuman homoseks sama dengan hukuman zina. Umat telah bersepakat bahwa barang siapa yang melakukan itu bersama budaknya, maka ia adalah sodomi yang jahat”. [Lihat Al-Kaba’ir (hal.41) karya Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Syaikh Samir bin Amin Az-Zuhairiy]

Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy-rahimahullah- berkata dalam Al-Kaba’ir (hal.40), “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 37 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Dinukil dari: http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/183.html