Arsip

Posts Tagged ‘anal seks’

Hukum “Anal Sex”

27 Januari 2011 Tinggalkan komentar

Penulis: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz

Soal:

Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?

Jawab:

Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam”

Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):
“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya”
At Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),
“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.

Mendatangi isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)

Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):

“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth”. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau di dubur.

Kita memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia sebaik-baiknya tempat meminta.

(Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)

Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278)
Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

Sumber Website:
www.mimbarislami.or.id

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1204

Obat yang Syar’i Bagi Mereka Yang Diuji Dengan Perbuatan Maksiat

27 Januari 2011 Tinggalkan komentar

Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al’Allamah Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazz

Soal :

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Aku adalah seorang pemuda berusia 21 tahun. Semenjak usiaku 8 tahun, aku telah diuji dengan perbuatan liwath (homoseks). Hal itu terjadi karena ayahku disibukkan (dengan urusannya sehingga lalai ) dari memberikan pendidikan yang baik kepadaku.

Dan keadaanku sekarang, aku menjalani kehidupan yang penuh derita karena perbuatan liwath tersebut. Sekarangpun aku menyesali perbuatan itu, hingga rasa penyesalanku sampai pada tingkatan aku memikirkan untuk melakukan bunuh diri.
Wal ‘iyaadzubillah

Dan yang menambah derita dan adzab yang aku rasakan, keluargaku menghendaki aku untuk segera menikah.

Maka dari itu, aku mengharap dari anda yang mulia , agar memberikan bimbingan kepadaku supaya bisa kembali ke jalan yang benar. Dan agar anda memberikan obat menurut syar’i yang menyembuhkan/menyelamatkan aku dari masalahku ini sehingga aku bisa melepaskan diri dari kehidupan yang penuh adzab, yang selama ini aku jalani karena melakukan perbuatan liwath (homoseks).

Jawaban Syaikh bin Bazz :

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
’Amma ba’du : Aku memohon kepada Allah, agar Allah memberikan penjagaan kepadamu dari hal – hal yang telah engkau sebutkan.

Tidak diragukan lagi, bahwa apa yang telah engkau sebutkan, berupa perbuatan liwath (homoseks) yang engkau lakukan, itu merupakan dosa yang besar. Akan tetapi, obat /solusi untuk bisa lepas dari perbuatan homoseks tersebut adalah hal yang mudah. Alhamdulillah.

Obat itu adalah bersegeralah engkau untuk melakukan taubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya). Taubat nasuha yaitu dengan menyesali perbuatan dosa/maksiat yang telah dilakukan pada waktu yang lampau dan besegera meninggalkan/menarik diri dari perbuatan dosa/maksiat tersebut. Taubat nasuha juga harus dengan tekad/azzam yang benar untuk tidak kembali melakukan perbuatan dosa tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan bersahabat/bergaul dengan orang-orang yang shalih/baik, meninggalkan /
menjauh dari perkara-perkara yang bisa menjadi wasilah/jalan untuk melakukan dosa itu kembali, dan bersegeralah engkau untuk menikah.

Dan aku berikan kabar gembira dengan kebaikan, keberuntungan dan kesudahan yang terpuji jika engkau benar dalam taubat yang engkau lakukan. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya) :
“dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian mendapatkan keberuntungan”.
(Q.S An Nuur : 31)

Dan firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat
At Tahrim ( yang artinya):”Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Allah dengan taubat yang sebenar- benarnya”.
(Q.S At Tahrim : 8)

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
( yang artinya):”Taubat (taubat nasuha) menggugurkan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya”.
Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam
( yang artinya):
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa “.
Dan semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau, meperbaiki hati dan amalanmu, serta semoga Allah mengaruniakan kepada engkau taubat nasuha dan teman-teman yang shalih.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari ‘Fataawa wa Maqaalaat bin Baaz ’, Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi 11/Th.I/1427H

Sumber Website: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=271