Arsip

Posts Tagged ‘surat’

Surat Menyurat Antara Pemuda dan Gadis

4 Januari 2011 Tinggalkan komentar

Penulis: Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’

Soal: Saya adalah seorang gadis berumur 25 tahun. Saya sudah memakai hijab semenjak lima tahun yang lalu. Saya beriman kepada Allah, rasulNya, hari kiamat, dan adzab Allah. Saya selalu mengingat kematian setiap menit dan detiknya. Tidak tergambarkan berapa banyak saya merasakan rasa takut setiap kali saya mengingat kematian. Ini disebabkan karena saya terkadang melakukan beberapa hal yang tidak diridhoi Allah. Saya ingin menjadi seorang mu’minah yang bersih dan suci di hadapan Rabbnya yang imannya kuat. Bagaimana yang demikian tersebut? Saya ingin bertanya, bolehkah seorang gadis surat menyurat dengan seorang pemuda dengan alasan bahwa ini disebut dengan ta’aruf (perkenalan)?

 

Jawab: Tidak boleh surat-menyurat antara engkau dengan seorang pemuda yang bukan mahrammu dengan alasan ini adalah ta’aruf . Karena yang demikian tersebut termasuk hal-hal yang menimbulkan fitnah dan mengantarkan kepada kejelekan dan kerusakan.

Wa billahi at taufiq. Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’

Ketua: Asy Syaikh Abul Aziz bin Baaz

Wakil: Asy Syaikh Abdur Rozzaq ‘Afifi

Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudoyyan dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Penerjemah: Ayub Abu Ayub

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (17/67-68)

Sumber:

http://mimbarislami.or.id/

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1191

Pacaran Jarak Jauh, Bolehkah?

15 Oktober 2010 Tinggalkan komentar

Apakah jika pacaran jarak jauh boleh? Yaitu pacaran tanpa pernah bertemu, hanya saling tukar pikiran dan saling mengenal satu sama lainnya.

Dijawab oleh Al Ustadz Abu Zakaria Risqi :

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah. Wash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala ashhabihi wasallam tasliiman katsiran. Wa ba’du.

Islam diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengajak kepada segala bentuk kemashlahatan dunia dan akhirat. Serta menjaga seluruh kaum manusia dari segala bentuk kerusan dan madharat, baik itu di dunia maupun di akhirat. Hingga tidaklah sebuah kebaikan kecuali Islam akan mengajak kepada kebaikan tersebut dan kepada seluruh jalan yang memudahkan pencapaian kebaikan ini. Dan pada segala bentuk kerusakan dan mafsadat, Islam juga melarang segala bentuk dan jalan yang mengantarkan kepada mafsadat tersebut. Termasuk di antara perbuatan yang dilarang di dalam Islam adalah perbuatan zina.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati setiap perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang teramat buruk.” (Al-Isra: 32)

Dengan demikian, segala jalan dan sarana yang dapat menyebabkan seseorang tergelincir hingga terjerumus dalam perbuatan zina juga diharamkan di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Telah tertulis atas anak-anak keturunan Adam bagian mereka dari perbuatan zina. Niscaya dia akan mendapatinya. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Dan hati dengan berharap dan berkhayal. Dan hal itu dibenarkan oleh kemaluan, atau didustakan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)

Dan juga diriwayatkan dari hadits Buraidah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah engkau mengikuti sebuah pandangan -berikutnya-, karena sesungguhnya yang pertama -dibolehkan- bagimu, sedangkan tidaklah yang berikutnya -dibolehkan- bagimu.” (HR. Abu Daud no. 2149, At-Tirmidzi no. 2777, Ahmad 5/353 dan 357 dan selain mereka, serupa hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dan selain beliau dari hadits Anas bin Malik dengan sanad yang hasan insya Allah)

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Akhwat Vol. 5/1431 H/2010, hal. 85-86.

Dinukil dari: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/10/08/pacaran-jarak-jauh%C2%A0bolehkah/