Arsip

Posts Tagged ‘oral sex’

KONSULTASI SEX Tentang Hukum: Oral Sex, Cokli, Masturbasi, Doggy Style, Memasukkan Jari Ke Kemaluan Istri Untuk Pemanasan, Menggosok-gosokan Mr P ke Mrs V

27 Oktober 2010 44 komentar

Penulis: Al Ustadz Hammad Abu Muawiah

Tanya:

Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?

ailia
barlen.alindragiri@gmail.com

Jawab:

Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.

Apa hukum oral seks?

Jawab:

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:

“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,

“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:

“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

abu hatim bertanya:
April 5th, 2009 at 10:21 pm

assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.

Namun hal ini berbeza dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.

Jika lelaki memakai alat perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya, adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid. Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.

Minta tlg penjelasan.

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah, barakallahu fikum.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’. Demikian yang diterangkan oleh para ulama. Kalau pun misalnya seseorang bisa menahan jangan sampai sperma atau madzinya masuk ke dalam mulut istrinya, maka hal itu tetap terlarang karena menyerupai binatang dan orang kafir, dan juga sebagai saddu adz-dzariah (menutup wasilah kepada sesuatu yang diharamkan). Wallahu a’lam bishshawab.

Aris Fazani bertanya:

May 6th, 2009 at 2:17 am

Terus solusi bila sang suami hendak memenuhi hajat sexnya sementara sang istri sedang datang bulan dan ga mungkin ditahan lagi gimana? Bukankah Islam itu tidak memberatkan ummatnya?

Ustadz menjawab:

Betul sekali bahwa Islam tidaklah memberatkan pemeluknya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menjadikan bagi kalian ada kesusahan dalam agama.” Akan tetapi Allah Ta’ala juga menyatakan, “Tha ha. Tidaklah Kami menurunkan Al-Qur’an kepada kamu agar engkau menjadi celaka.”
Maka kemudahan yang diberikan oleh Al-Islam bukanlah kemudahan yang membawa kepada kecelakaan dan kerusakan. Dan sungguh syariat telah menjelaskan apa-apa saja yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya ketika dia haid. Di antaranya adalah sabda beliau dalam riwayat Muslim, “Lakukan apa saja (terhadap istrimua yang haid) kecuali nikah (jima’).” Dan juga dalil-dalil yang para ulama sebutkan di atas juga menerangkan terlarangnya oral sex. Maka hendaknya kita menghalalkan apa yang Allah halalkan dan menjauhi apa yang Dia larang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Mungkin saja kalian membenci sesuatu akan tetapi itu baik bagi kalian dan mungkin saja kalian menyukai sesuatu akan tetapi itu jelek bagi kalian. Allah mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” Wallahu a’lam.

A. Sudi bertanya:

August 19th, 2009 at 2:40 pm

Apakah haram juga bila istri mau memberi kepuasan dengan mengocok mr Z kita walau dia tahu hanya untuk memeuaskan suami karna dia lagi haid?

Ustadz menjawab:

Selama haid, suami istri bisa melakukan apa saja kecuali jima’ (berhubungan intim). Mengenai pertanyaan di atas maka hal itu dibolehkan selama dia tidak melakukannya dengan mulut (oral sex). Amalan seperti ini dibahas oleh para ulama dan diberikan judul pembahasan ‘al-jima’ dunal farj’ (melakukan jima’ bukan pada kemaluan). Misalnya menjepit penis di antara paha istrinya hingga keluar mani dan seterusnya. Semua hal tersebut dibolehkan wallahu a’lam.

Abu Rasyid bertanya:
February 3rd, 2010 at 8:26 am

Assalamu’alaikum
Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab “aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
Saya mohon penjelasannya

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Itu tetap merupakan perbuatan yang salah lagi mungkar. Anda wajib untuk melarang adik anda melakukan hal seperti itu, dan kami sarankan agar anda segera menikahkan adik anda.

irfan bertanya:
February 6th, 2010 at 4:50 am

ana mengambil kesimpulan, jika oral sampai keluar sperma dimulut tidak boleh hukumnya haram, tapi kalau oral tapi tidak sampai keluar sperma bagaimana????

Ustadz menjawab:

Hanya saja sudah dimaklumi bahwa ketika melakukan hubungan, kemaluan biasanya mengeluarkan madzi. Dan oral menyebabkan madzi tersebut tertelan atau masuk ke dalam mulut istri.

Menelan madzi itu lebih parah daripada menelan mani (walaupun keduanya terlarang), karena madzi adalah najis sementara mani bukan najis. Dan tentunya menelan sesuatu yang najis walaupun tidak membahayakan (apalagi telah nyata bahwa itu membahayakan) lebih berat dosanya daripada menelan sesuatu yang bukan najis walaupun tidak berbahaya (apalagi telah nyata bahwa itu berbahaya). Wallahu a’lam.

syahrizal bertanya:

February 12th, 2010 at 4:04 pm

Assalamu’alaikum ustaz,

Bagaimana hukumnya ustaz kalau wanita yg sedang haid disetubuhi,

Mohon penjelasannya

Terima kasih

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Silakan baca penjelasan masalah ini pada artikel ‘Antara Haid dan Lelaki’ di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1861

Abu Muhammad bertanya:
February 13th, 2010 at 9:16 am

Afwan Ustadz, ana pernah tanya pada salah seorang Ustadz salafiyah ttg oral sex, beliau berpendapat bahwa hal tersebut sah2 saja asalkan tdk lewt dubur. dgn dalil ttg hadist Istri kalian adalah ladang bagi kalian… dst. kemudian oral sex bukan hanya disukai oleh kaum laki-laki tapi perempuan juga menyukainya. gmna Ustadz?baarakallahu fiikum

Ustadz menjawab:

Apakah ustad itu juga membolehkan anal sex dengan dalil ayat di atas? Atau membolehkan jima’ dengan istri yang tengah haid/nifas dengan dalil ayat di atas? Atau mungkin dia juga membolehkan melakukan kekerasan dalam sex dengan dalil ayat di atas?

Kami yakni ustadz tersebut tidak akan membolehkan ketiga amalan keji di atas. Kalau ditanyakan kepadanya, “Bagaimana dengan ayat di atas?” dia pasti akan menjawab, “Ayat itu umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang melarang ketiga amalan di atas.” Maka demikianlah kita menjawab, kita katakan: Ayat itu juga dikhususkan dengan dalil-dalil yang melarang dari oral sex.”

Dan apakah zina yang disukai oleh lelaki dan wanita yang tidak bermoral juga bisa dihalalkan dengan dalih keduanya sama-sama suka? Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini.
Wafiikum barakallah

Delima bertanya:
February 22nd, 2010 at 7:23 am

Ustadz, mohon dapat diberikan kejelasan, bagaimana dengan “doggy position” yaitu berjima dari belakang istri tetapi tetap di kemaluan da bukan [maaf] lewat anus [anal]. Dalam berbagai pengajian ini dibolehkan merujuk pada QS yang ustadz sebuutkan di atas: “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.”

Ini memang tetap meletakkan bibit sesuai tempatnya, tetapi bukankah cara ini juga menyerupai tatacara hewan pada umumnya. Bagaimanakan hal ini pada masa Rasululah SAW dan para sahabat, adakah mere4ka yang melakukannya. Terima kasih wass.

Ustadz menjawab:

Betul, dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal seperti itu ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat. Hanya saja, pelarangan oral sex bukan semata-mata karena dia menyerupai hewan, akan tetapi ada alasan-alasan yang lain, di antaranya: Menjadi wasilah tertelannya madzi yang merupakan najis. Dan sudah dimaklumi bersama haramnya memakan sesuatu yang najis, baik secara langsung maupun dia terikut bersama liurnya.

nana bertanya:
March 3rd, 2010 at 4:10 pm

dari pertanyaan abu hatim dan menurut penjelasan ustad … menurut saya setelah meng googling … ada yang berpendapat maaf “oral sex” itu di bolehkan selagi tidak menelan air mazi atau mani …

Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk http://www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua ceceair yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual.

http://www.jomlayan.com/mybb/oral-sex-hukum-nya-t-10142.html

ataupun http://oyonk.com/hukum-oral-seks-suami-isteri/

hanya saja haruslah lebih berhati2 karna penyakit yaang akan timbul ….

trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun berjima’ ?jadi kita sama donk dengan hewan dan orang kafir karna kita berjima’ ? padahal kan dalam islam emang berjima’ itu boleh hukumnya bahkan wajib bagi orang yang dah mampu….

dan sekedar menambahkan lagi seperti yang ust katakan bahwa

“sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’.”

menurut saya tujuan menikah itu tidak hanya untuk bikin anak, tapi juga untuk menghindari zina dari pada meluahkan nafsu entah dengan siapa ….

dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?

sekian, trima kasih

wassalam

Ustadz menjawab:

Sebelumnya kami katakan: Maaf, kami tidak menganggap Dr. Yusuf Al-Qardhawi sebagai orang yang pantas berfatwa dalam masalah ini dan juga masalah agama lainnya. Sudah dimaklumi oleh setiap orang yang terjun mempelajari ilmu agama secara mendalam, akan banyaknya pemikiran penyimpang dan kesesatan yang disebarkan olehnya. Bukti dan saksi akan hal ini bukan di sini tempat pemaparannya.

Kemudian dari ucapan saudari, “trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun berjima’ ?” Menunjukkan anti belum paham mengenai patokan menyerupai orang kafir yang terlarang. Alhamdulillah kami telah membahas masalah ini dalam ‘Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi’. Karenanya kami sarankan saudari mempelajari dahulu dengan benar mengenai tasyabbuh kepada orang kafir. Kalau sudah paham, kami yakin saudari akan mencabut kembali ucapan saudari di atas.

Ucapan saudari, “dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?” Apa yang saudari ketahui itu benar 100%. Hanya saja saya juga bisa balik bertanya, “trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan anal sex atau onani/masturbasi?” Apakah berhubung itu dibutuhkan oleh sebagian orang yang rendah keislamannya, lantas berarti Islam juga membolehkannya? Tentunya kaidah ‘Islam menghalalkan semua yang dibutuhkan oleh manusia’ adalah ucapan yang tidak akan diyakini oleh muslim manapun. Jawaban saudari atas pertanyaan saya (yang bertanda kutip) di atas, juga merupakan jawaban saya atas pertanyaan saudari di akhir pertanyaan saudari.

Kami tambahkan lagi bahwa hampir semua orang yang melakukan oral sex pasti menelan madzi yang najis bersama liurnya. Kalaupun ada yang tidak maka itu jarang, dan para ulama menyebutkan sebuah kaidah yang baku ‘an-nadir, laa hukma lahu’ (sesuatu yang jarang itu tidak mempunyai hukum).
Wallahul hadi ila sabilir rasyad

abu sam bertanya:
March 4th, 2010 at 5:04 am

Assalamualaikum ustad, ana mau tanya apakah menyentu kemaluan suami dan suami harus mandi wajib

jazzakallahu atas jawabannya

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Sekedar menyentuh kemaluan suami dan demikian pula sebaliknya tidaklah mewajibkan mandi selama tidak ada mani yang keluar.

abu sam bertanya:

March 4th, 2010 at 7:38 am

bagaimana untuk pemanasan istri dengan cara memasukkan jari ke kemaluan istri.
jazakallahu atas jawabannya
semoga allah merahmati ustadz

Ustadz menjawab:

Insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.

nizam bertanya:
March 18th, 2010 at 7:58 am

assalamualaikum…ustadz aq mau bertnya jika ada seseorang melakukan oral seks sedangkan orang tersebut yang melakukan oral seks belum menikah…apakh hukumnya oral seks tersebut juga sama dengan zina..

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya dua yang dikhitan.

anwar sanusi bertanya:
March 18th, 2010 at 10:29 am

Assalamu’alaikum pak Ustad
Saya mau nanya nih pak ustad, oral sex dilarang /diharamkan apabila sampai air madzi terhisap. Nah kalau oral sex ini dilakukan hanya untuk melakukan pemanasan dan untuk rangsangan boleh enggak pak ustad. Wassalam Anwar sanusi

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Tetap tidak boleh, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang melarangnya.

Abu Abdil Halim bertanya:
March 24th, 2010 at 7:50 am

Semoga Allah memberkahi ilmu antum Ustad Hammad,

Ana masih belum memahami bagaimana sebenarnya tolehan serigala dan patukan gagak itu.

Kemudian jawaban antum untuk komentar no.16 sepertinya mengandung isykal. Apakah oral seks itu termasuk zina? Tentu maksudnya adalah bagi pasangan yang belum menikah. Ana kira tidak ada keraguan bahwa oral seks, bagi pasangan yang belum menikah, termasuk zina.

Waffaqokumullaah.

Ustadz menjawab:

Afwan akhi, ana kira dengan keilmuan dan kesempatan yang antum miliki, ana kita antum bisa langsung membaca keterangan para ulama berkenaan dengannya dalam kitab-kitab yang mensyarh hadits yang menyebutkan kedua hal tersebut.

Afwan akhi, kami rasa menghukumi oral sex sebagai zina adalah hal yang masih meragukan. Silakan baca komentar akh agus dan aryanto di bawah.

Abu Auza’i bertanya:
March 25th, 2010 at 12:57 am

Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga antum dan kita semua yang berusaha mencari kebenaran, aamiin.
‘Afwan ana kirim lagi pertanyaan ana dengan sedikit editan untuk memperjelas maksud.

Ustadz, anal sex telah SHOHIIH & SHORIIH dalil-dalil yang mengharamkannya dan tdk ada yang membantahnya kecuali zindiq, dan onani/masturbasi juga telah RAJIH keharamannya di kalangan Jumhur Ulama(karena ada aqwal salaf yang membolehkannya walaupun marjuuh).
Namun untuk Oral Sex ada musykilah di hati ana Ustadz, yaitu:
Apakah masalah ini (oral sex) baru ada di zaman2 ini saja? sehingga yang berbicara masalah ini adalah para Ulama zaman ini saja. Apakah di zaman para salafunas sholih yang a’lam wa aslam tidak dikenal permasalahan ini?
Atau apakah ini termasuk perkara yang mereka (salafunas sholih) diamkan untuk berbicara tentangnya, karena memang Allah ‘azza wa Jalla dan Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam telah mendiamkannya, karena tidak adanya dalil yang SHOHIIH DAN SHORIIH tentang keharamannya?
Bukankah butuh dalil yang shorih untuk MENGHALALKAN ATAU MENGHARAMKAN sesuatu ya Ustadz?

Bukankah antum juga mengajarkan adanya perbedaan antara menghalalkan sesuatu amalan dengan mengerjakan amalan tersebut?

Belum tentu seorang ‘Alim yang membolehkan Oral Sex ini dia juga senang untuk mengerjakannya, karena berbeda duduk perkaranya.

Dan ana tanyakan ini dalam kategori oral sex yang tidak menyebabkan pelakunya meminum dzat yang najis seperti madzi.
Ini pertanyaan istifsar ya Ustadz dari ana yang dho’if, bukan untuk selainnya, agar tenang hati ana menerima syari’at jika memang pendapat antum yang rajih, kalau disisi antum ada dalil2 min Kitabillah was Sunnah as Shohihah yang SHORIIH mengharamkan masalah ini DAN aqwal salafunas sholih tolong disertakan juga.
Jazaakallahu khayran katsiiraa.

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan akh ana hanya tidak mau memperpanjang masalah, maka kami katakan: Para ulama yang telah kami sebutkan fatawa mereka, merekalah yang dijadikan rujukan di zaman ini oleh para ahlussunnah di berbagai negeri kaum muslimin. Dan berhubung kami tidak pernah menjumpai fatwa ulama lain -yang juga dijadikan rujukan- yang bertentangan dengan fatawa mereka, maka kami lebih tenang mengikuti fatawa mereka dan meninggalkan selainnya. Sungguh, keselamatan dan berkah itu terdapat pada orang-orang yang berilmu di antara kita, dan para ulama senantiasa menyatakan: ‘man syadzdza, syadzdza finnar’ yang maknanya: Barangsiapa yang bersendirian maka dia juga akan bersendirian masuk ke dalam neraka.

Karenanya, jika antum mengetahui ada fatawa ulama lain -yang tentunya harus merupakan rujukan- yang membolehkan oral sex maka kami persilakan antum memberikan faidah kepada kami agar kami juga bisa mengetahuinya. Yang jelas untuk saat ini kami lebih tenang mengikuti fatawa mereka daripada kami harus berpendapat sendiri dengan pendapat yang tidak ada seorangpun ulama sunnah di zaman ini yang mendukungnya. Wallahu a’lam.

Aryanto bertanya:

April 30th, 2010 at 3:17 am

Mohon maaf, saran saja buat ustadz, jawaban untuk pertanyaan yang cukup trend di jaman yang serba bebas kini, mohon dijawab lebih lengkap, misal untuk jawaban melakukan oral sex bagi yang belum menikah apakah termasuk hukum zina? jawaban ustadz “bukan masuk hukum zina” lalu masuk HUKUM APA??? yang demikian itu, semestinya dijelaskan lebih detail sehingga tdk menimbulkan persepsi salah khususnya bagi remaja, Allohu a’lam, trima kasih

Ustadz menjawab:

Yang kami maksudkan ‘bukan zina’ di sini adalah bahwa hukumnya tidak sama dengan hukum zina secara syar’i yang hukum hadnya adalah dicambuk lalu diusir (jika keduanya belum menikah) atau dirajam (jika keduanya telah menikah). Yang kita permasalahkan di sini bukanlah suami istri yang melakukannya, akan tetapi yang kita permasalahkan adalah: Jika ada dua orang selain suami istri yang melakukannya, apakah keduanya dicambuk lalu diusir (jika keduanya belum menikah)/dirajam (jika telah menikah)?

Hukum cambuk lalu diusir demikian halnya hukum rajam adalah hukum syar’i, karenanya dia tidak bisa diterapkan kepada seseorang kecuali berdasarkan nash. Dan dalam hal ini tidak ada nash yang menunjukkan bahwa pelaku oral sex harus dirajam atau dicambuk lalu diusir. Barangsiapa yang mempunyai dalil akan hal ini maka kami persilahkan dia membawanya agar kami juga bisa berpendapat dengannya.
Maka dari sisi inilah kami mengatakan bahwa oral sex bukanlah zina, yakni karena hukumannya bukanlah hukuman yang dijatuhkan kepada pezina. Wallahu a’lam.

Abu umar bertanya:
May 18th, 2010 at 3:49 pm

Assalamu’alaikum, afwan ustadz masih ada yg mengganjal, saya pernah bc bahwa seorang ulama yg bernama qodhi’ bin iyadh membolehkan mencium bahkan menjilat kemaluan istri tapi dilakukan sebelum jima’, mungkin biar gak terkena cairan2 dari miss”V” isri, bagaimana pendapat tsb ustadz, dan kalau menjilat gak boleh, kalo mencium kemaluan istri gmn hukumnya? ana mohon penjelasan, afwan sebelumnya dan jazakumullahu khoiron

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Wallahu a’lam, yang jelas selama meletakkan mulutnya pada tempat keluarnya madzi sehingga dia bisa jadi menelan madzi maka hal itu tidak mengapa.

jihadi bertanya:
June 2nd, 2010 at 3:35 am

Ustad… gimana hukumnya mengadakan pembicaraan atau aktivitas menuntut ilmu yang membahas tentang hubungan seks yang dihalalkan atau sex education in Islam (pendidikan sex menurut Islam) di dalam Masjid.
Apakah itu terlarang, sebagaimana beberapa dai pernaha menyinggung masalah sex di masjid saya waktu kultum subuh. Apakah ini boleh dikatakan di masjid-masjid???

Ustadz menjawab:

Kalau yang dimaksudkan hanya membahas masalah kapan jima’ dihalalkan dan kapan diharamkan, maka insya Allah tidak mengapa karena dia termasuk masalah yang wajib diketahui.

Adapun jika yang dimaksudkan adalah berbicara mengenai cara atau metode atau style dalam melakukan jima’ maka ini adalah hal yang tidak perlu dipelajari karena manusia sudah difitrahkan untuk mengetahuinya. Jangankan di masjid, di luar masjid pun tidak sepantasnya seseorang membicarakan masalah ini karena tidak ada faidah besar di baliknya. Wallahu a’lam

nur bertanya:
June 2nd, 2010 at 5:14 am

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya mau bertanya ttg hukum melihat kelamin pasangan (suami istri). Ada yg menyebutkan bhwa Aisyah meriwayatkn tdk pernah mlihat kmaluan Rasulullah dan sbaliknya.
Trima ksh
Wassalam.

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia ucapan Aisyah itu terdapat dalam hadits yang shahih. Akan tetapi itu hanya sebagai pemuliaan beliau kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun hukum asal melihat kemaluan pasangan adalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarang. Bahkan Aisyah radhiallahu anha berdalil akan bolehnya bahwa beliau dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mandi junub bersama dari satu bejana.

ivan bertanya:
June 2nd, 2010 at 11:02 am

assalamu’alaikum
maaf ustdz.mau bertanya :jika seorang suami memberikan pakaian dalam yang menyerupai orang kafir seperti pakaian transparan yg maaf seksi dengan maksud untuk memuaskan dan menyenangkan sang suami dalam berjima, apakah dibolehkan.apakah tidak termasuk bertabarruj dengan orang kafir. trimakasih ustdz mohon penjelasannya.

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Insya Allah hal itu diperbolehkan. Kalau -maaf- tidak berpakaian saja diperbolehkan apalagi hanya berpakaian yang transparan.

tyo bertanya:
August 5th, 2010 at 11:44 pm

assalamualaikum ya ustad
bagaimana hukumnya jika C(laki2) B(perempuan) belum menikah melakukan oral sex (C memasukkan tangannya ke kemaluan B, dan B memegang dan menjilati kemaluan C. Apakah termasuk zina dihukum rajam. B tdk mau menikah dengan C, malah mau menikah dengan D. Bagaimana sebaiknya sikap D jika D mengetahui perbuatan C dan B, padahal D menyayangi C? Apakah tindakam D menikahi C diharamkan dalam islam? terima kasih

Ustadz menjawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Telah kami jelaskan pada komentar-komentar di atas bahwa oral sex bukanlah zina dalam tinjauan ada tidaknya hukum had.
Boleh saja D menikahi C dengan syarat C telah bertaubat dan tidak punya perasaan apa-apa lagi dengan B atau selainnya. Karena di dalam Islam dilarang menikahi wanita atau pria yang mempunyai perasaan kepada orang lain, walaupun pernikahannya syah.

suparman said:
August 24th, 2010 at 10:21 am

samlik,,
pak ustadz mau tanya,,?
bagaimana hukumnya jika kita liat/nonton film porno sekilas trus keluarlah madzi bukan mani..?
apakah puasa kita batal…
mohon penjelasan dengan dalilnya…
kumlik,,,,

Ustadz menjawab:

Puasanya tidak batal tapi makruh sehingga pahalanya berkurang, karena dia belum meninggalkan syahwat secara sempurna. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, yang ada dalilnya hanyalah melakukan hubungan intim.

Abu Sufyan bertanya:
September 5th, 2010 at 2:23 am

السلام عليكم
Ustadz, ana sudah tahu bahwa hukum oral seks adalah haram menurut syari’at. Yang masih menjadi pertanyaan kami,
1. Bolehkah sekedar mencium kemaluan istri/sebaliknya, sebagaimana bolehnya menyentuh kemaluan dikarenakan sama halnya dengan menyentuh kulit yang lain?
2. Bolehkah menjilat bagian luar Mr. V, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
3. Bolehkah istri menjilat batang Mr. P, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
Kami mohon jawabannya, dan kami ucapkan jazakallahu khairan.

Ustadz menjawab

Wallahu a’lam, selama dia tidak meletakkan mulutnya pada tempat dimana ada kemungkinan dia menelan madzi, maka insya Allah tidak mengapa.

rikhy bertanya:
September 11th, 2010 at 1:53 pm

salamualikum
apakah hukumnya melihat film porno !?
cairan apakah yang keluar ketika waktu dia menonton film tersebut!?!?

Ustadz menjawab

Waalaikumussalam warahmatullah
Melihat film porno adalah hal yang diharamkan, selain karena menampakkan aurat juga bisa merusak agama, akal, dan hati seseorang.

nanda said:
October 15th, 2010 at 5:23 pm

ustd..apa slahkan sya mencintai wanita lg,di saat sya sudah beristri,dan apa hukumny dlm islam,beri saya penjelasan

Ustadz menjawab:

Perasaan seperti itu tentunya merupakan hal yang tidak sepantasnya ada jika hal tersebut bisa merusak rumah tangganya. Jika memang ada peluang bagi dia untuk melakukan poligami atas seizin istrinya maka langsung saja dia melamar wanita tersebut dan tidak lama-lama membiarkan perasaannya, karena hal itu hanya akan menimbulkan fitnah. Jika memang dia tahu dia tidak mungkin bisa menikahi wanita tersebut maka hendaknya dia buang jauh-jauh perasaan itu karena tidak akan menghasilkan apa-apa kecuali kemudharatan bagi diri dan keluarganya.

Sumber Website: http://al-atsariyyah.com/hukum-oral-sex.html

Hukum Menelan Sperma

15 Oktober 2010 Tinggalkan komentar

Tanya: Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?

Jawab: Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa.

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”

Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.

Apa hukum oral seks?

Jawab: Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut, “Apa hukum oral seks’?”

Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena ini termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

[Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M]

Untuk mendapatkan faidah yang lainnya (seputar oral seks) silakan klik: http://al-atsariyyah.com/?p=672

Dinukil dari: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/02/06/hukum-menelan-sperma/